Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hak Angket Pemilu 2024 di Pusaran Kekuasaan Represif

23 Februari 2024   08:45 Diperbarui: 23 Februari 2024   08:45 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak angket sangat diperlukan untuk mengawal proses demokrasi berjalan secara legal dan konstitusional. Apakah kita sudah lurus menjalankan konstitusi bangsa dengan baik, terutama dalam praktik birokrasi pemerintahan dan menggunakan semua simpul kekuasaan untuk secara soflt dan operasi senyap terhadap orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan birokrasi pemerintah.

Kesuksesan pelaksanaan hak angket sangat tergantung bagaimana Upaya untuk membangun komunikasi dan kesepakatan politik dalam mengajukan hak angkat dipengaruhi kesediaan partai politik oposisi untuk mencari dukungan dan komitmen dari penyelenggara negara dalam memberikan dukungan nya. Di mana saat ini partai pengusung adalah partai yang mengajukan atau mengusung pasangan presiden dan wakil presiden saat ini berkuasa yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kemampuan lobi partai pengusung hak angket mendekatkan semua kekuatan politik dan meyakinkan kepada semua pemangku kepentingan dalam menjalankan mekanisme demokrasi dijalankan dengan optimal mungkin. Dukungan partai koalisi menjadi kunci untuk bisa meyakinkan 25 anggota dewan perwakilan rakyat dan lebih dari satu fraksi partai politik di DPR menerima usulan hak angket.

Beberapa pengalaman masa lalu tentang pelaksanaan hak angket serta dampak politiknya terhadap legitimasi rejim yang sedang menjalankan roda pemerintah.

Sejarah demokrasi Indonesia telah mencatat beberapa kali hak angket DPR, antara lain:

Kasus Century pada tahun 2009, Dimana DPR membentuk Pansus Angket untuk menyelidiki kasus Bailout Bank Century yang terjadai pada tahun 2008. Kasus ini menyebabkan kontroversi diduga melibatkan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu (pemilu.tempo.co).

Kasus BLBI pada tahun 1999, Di mana DPR memutuskan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi Bank Indonesia Liquidity Support (BLBI). Di mana kasus ini menyangkut penyaluran dana talangan sebesar Rp 144,5 triliun kepada 48 bank yang mengalami krisis likuiditas pada masa krisis moneter 1997-1998 (pemilu.tempo.co).

Kasus kenaikan harga BBM pada tahun 2012, Di mana DPR menggulirkan hak angket sebagai alat untuk menyelidiki dan mengawasi kinerja pemerintah dalam mengambil kebijakan tentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Peristiwa ini menimbulkan luapan protes Masyarakat luas karena karena masyarakat terbebani kenaikan harga BBM yang terus menerus dan menyebabkan meroketnya bahan pokok lainnya (dosenppkn.com).

Keberhasilan hak angket Pemilu 2024 sangat tergantung dari kekuatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan semua partai koalisi, Masyarakat sipil, pers, dan semua komponen bangsa yang peduli akan membangun komunikasi politik, serta untuk meluruskan jalankan demokrasi yang bermartabat dan beretika kebangsaan.

Kesuksesan partai pengusul mendapat dukungan (diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi) dari anggota DPR lainnya. Sehingga fatsun politik berjalan dengan dinamika demokrasi yang mencerahkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun