Â
Hak Angket di Pusaran Kekuasaan Represif
Oleh Muhammad Julijanto
Apapun kondisinya hak angket perlu dilakukan. Untuk menguji bagaimana pelaksanaan pemilihan umum. Kita tidak punya cara selain mempertanyakan secara konstitusional melalui mekanisme hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dasar hukum hak angket sebagaimana termaktub dalam Pasal 20 A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak angket juga diatur dalam Undang-Udang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang dikenal dengan UU MD3.
Hak angket merupakan hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hal itu bertujuan untuk mengawasi pemerintah dan memastikan akuntabilitasnya terhadap rakyat. Dalam praktiknya, hak angket dapat berdampak pada pemecatan anggota pemerintahan yang bersalah atau sanksi hukum yang sesuai dengan jenis, bobot dan kadar pelanggaran yang dilakukan.
Di sinilah DPR dapat mempertanyakan berbagai hal terkait pelaksanaan pemilu dari tahapan awal hingga tahapan berjalan, bila ada pelanggaran yang terkait pidana pemilu segera diproses, bila ada pelanggaran administrasi segera diproses, bila ada di tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu terjadi sengketa, maka diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan secara hukum.
Secara kasat mata ada upaya-upaya menggunakan instrumen negara digunakan oleh rejim untuk memenangkan pemilihan umum, dan bahkan sudah sejak zaman dahulu, tidak pernah dievaluasi. Ada pelanggarannya namun tidak cukup bukti untuk diajukan ke proses peradilan, karena tidak ada bukti laporan. Adapun korban maupun pelaku tidak mau melaporkan kepada pihak berwenang merasa terganggunya privasi.
Keberanian dan antusiasme rakyat dalam mengawal jalannya proses pemilu sebenarnya sudah dimotori kelompok Masyarakat sipil, baik dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dunia pers, maupun dunia kampus yang mempunyai kebebasan mimbar akademik dapat mengajukan kritik dan saran yang membangun dalam mewujudkan pemilihan umum demokratis, bermartabat.
Terjunnya dunia kampus melalui dewan guru besar maupun senat perguruan tinggi menyuarakan suara demokrasi, menyuarakan amanat penderitaan rakyat namun minim tanggapan dan dianggap sebagai upaya untuk menyerang kelompok yang sehaluan dengan kepentingan rejim berkuasa.
Hak angket sangat diperlukan untuk mengawal proses demokrasi berjalan secara legal dan konstitusional. Apakah kita sudah lurus menjalankan konstitusi bangsa dengan baik, terutama dalam praktik birokrasi pemerintahan dan menggunakan semua simpul kekuasaan untuk secara soflt dan operasi senyap terhadap orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan birokrasi pemerintah.
Kesuksesan pelaksanaan hak angket sangat tergantung bagaimana Upaya untuk membangun komunikasi dan kesepakatan politik dalam mengajukan hak angkat dipengaruhi kesediaan partai politik oposisi untuk mencari dukungan dan komitmen dari penyelenggara negara dalam memberikan dukungan nya. Di mana saat ini partai pengusung adalah partai yang mengajukan atau mengusung pasangan presiden dan wakil presiden saat ini berkuasa yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kemampuan lobi partai pengusung hak angket mendekatkan semua kekuatan politik dan meyakinkan kepada semua pemangku kepentingan dalam menjalankan mekanisme demokrasi dijalankan dengan optimal mungkin. Dukungan partai koalisi menjadi kunci untuk bisa meyakinkan 25 anggota dewan perwakilan rakyat dan lebih dari satu fraksi partai politik di DPR menerima usulan hak angket.
Beberapa pengalaman masa lalu tentang pelaksanaan hak angket serta dampak politiknya terhadap legitimasi rejim yang sedang menjalankan roda pemerintah.
Sejarah demokrasi Indonesia telah mencatat beberapa kali hak angket DPR, antara lain:
Kasus Century pada tahun 2009, Dimana DPR membentuk Pansus Angket untuk menyelidiki kasus Bailout Bank Century yang terjadai pada tahun 2008. Kasus ini menyebabkan kontroversi diduga melibatkan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu (pemilu.tempo.co).
Kasus BLBI pada tahun 1999, Di mana DPR memutuskan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi Bank Indonesia Liquidity Support (BLBI). Di mana kasus ini menyangkut penyaluran dana talangan sebesar Rp 144,5 triliun kepada 48 bank yang mengalami krisis likuiditas pada masa krisis moneter 1997-1998 (pemilu.tempo.co).
Kasus kenaikan harga BBM pada tahun 2012, Di mana DPR menggulirkan hak angket sebagai alat untuk menyelidiki dan mengawasi kinerja pemerintah dalam mengambil kebijakan tentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Peristiwa ini menimbulkan luapan protes Masyarakat luas karena karena masyarakat terbebani kenaikan harga BBM yang terus menerus dan menyebabkan meroketnya bahan pokok lainnya (dosenppkn.com).
Keberhasilan hak angket Pemilu 2024 sangat tergantung dari kekuatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan semua partai koalisi, Masyarakat sipil, pers, dan semua komponen bangsa yang peduli akan membangun komunikasi politik, serta untuk meluruskan jalankan demokrasi yang bermartabat dan beretika kebangsaan.
Kesuksesan partai pengusul mendapat dukungan (diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi) dari anggota DPR lainnya. Sehingga fatsun politik berjalan dengan dinamika demokrasi yang mencerahkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI