Menunda Menikah Antara Dampak dan Maslahahnya
Oleh Muhammad Julijanto
Pernikahan adalah separuh agama, demikian magic word. Orang yang menikah sedang mengamalkan ajaran agama. Dengan menikah agama seseorang sudah sempurna.Â
Dalam pernikahan banyak nilai-nilai dan ajaran kehidupan yang akan didapatkan. Arti makna kasih sayang yang tak terbatas. Kerja sama, Â saling memberi dan mencintai secara tulus.Â
Membangun cinta dengan keihlasan dan kebersamaan. Saling memberi dalam suka dan duka. Ayah sebagai imam, istri dan anak-anak sebagai makmum dalam ibadah shalat. Nafkah yang diberikan ayah kepada semua anggota keluarga merupakan shodaqah. Memenuhi hasrat cinta biologis merupakan ibadah yang menyenangkan.
Maka bila seorang laki-laki atau seorang perempuan yang sudah cukup umur, mempunyai kemampuan ekonomi dan kematangan jiwa, serta takut akan terjadi perzinahan karena gelora syahwatnya sudah berada di ubun-ubun, maka menikah sudah menjadi wajib, bila menundanya justru membawa madharat dan berbahaya bagi kesehatan mental dan spiritualnya. Bila sudah demikian maka orang tua segera menikahkan putra putrinya.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 junto UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia mempelai laki-laki dan perempuan 19 tahun. Bila usia sudah terlampaui, pendidikan sudah selesai, pekerjaan sudah ada, maka alangkah baiknya bila segera menikah. Sebab bila sudah terlalu lama, kemudian asyik dengan pekerjaan dan mengejar karir, sehingga akan lupa bahkan merasakan berat untuk menjalin hubungan dengan pasangan yang serasi. Apalagi menunggu datangnya pasangan yang ideal.
Di beberapa tempat kerja, selalu ada dijumpai orang-orang yang menunda-nunda untuk menikah, ada berbagai alasan, di antaranya;
Pertama, pernah gagal menjalin cinta dengan pasangan idolanya, orang yang diharapkan menjadi tempat berlabuhnya cinta, justru menikah dengan orang lain. Sehingga merasa sudah ditinggalkan, apalagi sudah dapat menenuhi segala kebutuhannya secara mandiri atau bisa dikatakan secara ekonomi dan pekerjaan sudah mapan, bahkan sudah lebih dari cukup dengan karir yang baik dalam pekerjaannya.
Kedua, masih menempuh pendidikan baik Tingkat sarjana hingga pascasarjana. Bila tugas-tugas studi yang bergitu padat, menuntut mahasiswa Tingkat akhir maupun mahasiswa pascasarjana focus pada studinya. Sehingga memilih menunda pernikahan demi sukses studinya.