Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kampanye Mencerahkan Menawarkan Obat Kemakmuran Bangsa

3 Januari 2024   00:33 Diperbarui: 3 Januari 2024   00:33 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alat Peraga Kamanye di Underpass Makam Haji Solo. Dokpri.

Kampanye Mencerahkan Menawarkan Obat Kemakmuran Bangsa

Oleh Muhammad Julijanto

Kampanye pemilu sebagai bumbu penyedap yang  akan mempengaruhi preferensi pemilih menggunakan hak pilihnya pada pemilu serentak untuk pertama kali antara pemilu legislative dan pemilu presiden dalam satu rangkaian waktu tahapan penyelenggaraan pemilu di tanah air 14 Februari 2024.

Dalam sistem demokrasi kampanye sebagai bagian dari ritual tahapan pemilu yang harus dilalui oleh para kandidat untuk memperoleh simpati dan dukungan public dalam waktu 5 menit kurang lebih di bilik suara pemilih menjatuhkan pilihan politiknya.

Eklektabilitas kandidat menjadi parameter sementara untuk mengetahui sejauh mana public secara fluktuatif punya persepsi terhadap para calon.

Kampanye yang terbaik adalah sepanjang masa, sejak pemilu dinyatakan kalah dan menang, maka masa berikutnya adalah upaya untuk menyajikan rekam jejak, menyajikan visi misi dan program yang telah dicanangkan.

Peraturan KPU No.23 Pasal 35 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, di dalamnya terdapat tata tertib berkampanye di Media Sosial yang memberikan kemudahan bagi antar umat contohnya, tersampainya informasi secara cepat tentang visi misi peserta calon yang berkampanye pemilu, dan meminimalisir kebohongan, hoax, ujaran kebencian dan pelanggaran-pelanggaran lainnya karena ada aturan harus mendaftar akun kampanye resmi kepada KPU.

Baca juga: Merebut Hati Rakyat

Kampanye itu mengajak, merayu, menawarkan, mempromosikan, mempengaruhi, visi, misi, program kerja. Sifat kampanye mendidik, menginspirasi, membangun kepercayaan. Larangan kampanye; black campaigne, tempat terlarang kampanye, waktu kampanye mencuri start, media yang boleh dan tidak boleh digunakan kampanye.

Menyitir Amartya Sen, kemiskinan ekonomi itu berakar pada fenomena kemiskinan pengetahuan. Kemiskinan itu sendiri, notabene, adalah cacat warisan kolonial yang selama berabad-abad bertengger bersama keterbelakangan dan kebodohan, alias kemiskinan pengetahuan.

Membuka mata atas kekurangan, kelemahan, keterbelakangan, kebodohan, kemiskinan, ketidakadilan, kemunduran, kemerosotan, adalah obyek kampanye untuk diperbaiki dengan visi misi dan program kerja serta mimpi-mimpi yang menjadi kenyataan.

Kampanye adalah jualan mimpi, jualan visi, jualan misi dan jual program kerja yang bisa menjadi terapi, yang bisa menjadi obat dari kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kemunduran, ketidakadilan, kedhaliman, keserakahan politik dan kekuasaan, obat anti korupsi, dengan beradu gagasan, pemikiran, ide, kreativitas, solusi jitu mengobati penyakit bangsa yang kronis.

Kampanye adalah mengobati penyakit bangsa yang kronis, agar segera sehat dan mampu menjadi juara keadilan, menjadi juara kemakmuran, menjadi juara kesejahteraan, menjadi juara pengelolaan Kesehatan, menjadi juara pendidikan yang mencerahkan dan mensejahterakan semua lapisan Masyarakat dari level bawah hingga level atas kelompok menengah, yang sudah Sejahtera dan mampu bisa berbagai dengan yang belum Sejahtera dan saling membantu dan mencapai Indonesia Makmur dalam keadilan sosial.

Kampanye adalah ajang meluruskan Kembali kiblat bangsa, mengingatkan Kembali nuktoh-nuktoh konstitusi berbicara tentang apa?. Kampanye adalah memperbaiki segala kekurangan dan kesalahan dalam perjalanan berbangsa dan bernegara.

Istilah Alat Peraga Sosialisasi (APS) sejatinya tidak dikenal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam PKPU ini disebutkan Alat Peraga Kampanye sebagai media untuk mempengaruhi dan mengajar para konstituen jatuh cinta pada pilihan jaogannya di bilik suara.

Penyelenggaraan kampanye berbasis digital sulit untuk diawasi sehingga diperluan pengawasan partisipasi bersama masyarakat dan pengawasan terintegrasi dengan seluruh stakeholder untuk mencegah pelanggaran praktik kampanye berbasis digital. Gaduhnya setiap grup media social yang kita miliki, sangat tergantung pada admin, apakah grup media social sebagai media untuk berbagai visi, misi dan program kerja para kontestan pemilu, tidak hanya sekedar penyebaran hoax dan saling olok-olok tentang kelebihan dan kekurangan para kontestan pemilu.

Artikel ini menganalisis transparansi dan akuntabilitas dana kampanye pada pemilihan umum Tahun 2024 ini. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye dalam proses demokrasi menjadi sangat penting untuk menjaga Marwah demokrasi kita, sehingga kepercayaan public kepada pelaku politik dan partai politik semakin baik secara sistem dan pertanggung jawaban dan keadilan dalam penggunaannya. Sehingga setiap peserta pemilu mendapatkan kesempatan dan akses yang sama untuk mampu mempromosikan dirinya sampai di tapal batas negara terluar, sehingga Masyarakat merasakan kehadiran negara dan para calon pemimpin bangsa.

Sistem pemilu khususnya mengenai pendanaan kampanye parpol peserta pemilu yang masih memiliki banyak kekurangan baik dalam pengaturan maupun pelaksanaannya, serta distribusinya yang adil dan merata. Serta lebih efektif mampu mendongkak pemahaman masyarakat terkait literasi politik dan hak politiknya untuk kembali mengingatkan kepada pemangku kepentingan.

Kampanye sekaligus janji kepada kelompok rentan yang harus diadvokasi dengan kebijakan yang afirmatif sekaligus inklusif seperti penyandang disabilitas, terpenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan, sehingga mereka bisa berdiri sama tinggi duduk sama rendah, dalam semua pelayanan public yang prima nir diskriminasi.

Sisa waktu debat para kandidat capres dan cawapres, dapat memupus pesimisme masyarakat terhadap para pasang calon dalam perebutan simpati rakyat. Maka media kampanye yang tepat dapat membangun basic pengetahuan tentang konsep pembangunan bangsa dengan dinamika social yang menyertainya, para pendukung yang transpormatif melalui visi misi dan program kerja yang diyakini bisa menjadi obat Penawar semua penyakit bangsa, segera teratasi bila salah satu kandidiat memenangkan kontestasi.

Semoga kampanye dan media kampanye yang tersaji di Tengah Masyarakat, semikin memberikan Tingkat kualitas masing-masing kandidat. Sehingga pemilih memounyai otoritas masing-masing kandidat serya memohon karunia terbaik, aamiin.

Muhammad Julijanto, Dosen Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun