Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kekerasan Domestik, Problem Akut Keluarga dan Cara Mengatasinya

19 Desember 2023   20:57 Diperbarui: 20 Desember 2023   14:57 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEKERASAN DOMISTIK PROBLEM AKUT KELUARGA

Oleh Muhammad Julijanto

Dekade belakangan ini bermacam-macam kasus Kekerasan menjadi keprihatinan Masyarakat. Kasus Kekerasan mencapai puncaknya bila melihat data lapangan. 

Kekerasan yang terjadi berdasarkan data Simfoni PPA KemenPPPA, periode Januari -- Agustus 2023 terjadi kekerasan terhadap anak dengan jumlah korban sebanyak 11.582 anak.

Kekerasan dalam bentuk apapun sejatinya zero tolerant, tidak ada yang bisa merelakan begitu saja Kekerasan atas nama apapun melenggang begitu saja di ruang publik, baik itu dilakukan di tempat yang privat maupun di ruang terbuka publiK. Apapun jenisnya dan bentuknya, maka Kekerasan tidak boleh terjadi.

Namun dalam kenyataannya, di mana seharusnya rumah tangga sebagai unit terkecil dari masyarakat mestinya menjadi tempat tinggal sekaligus sebagai zona nyaman bagi semua anggota keluarga untuk tumbuh kembang secara optimal. Justru menjadi tempat dan lokasi di mana kekerasan dalam rumah tangga terjadi. Sungguh sangat menyayat hati dan nalar sehat apalagi itu darah kandung sendiri.

Secara normatif, setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk Kekerasan sesuai dengan filsafah bangsa dan Undang-Undang Dsar (UUD) 1945. Aman dan bebas dari segala bentuk kejahatan dan diskriminasi, termasuk aman dan bebas dari segala bentuk Kekerasan dalam rumah tinggal sendiri. 

Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga haruslah dihapuskan karena merupakan bentuk diskriminasi serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat manusia (Abdullah Tri Wahyudi, 2018).

Kasus kematian empat anak yang diduga dibunuh ayahnya menjadi keprihatinan kita bersama, karena orang tua apa pun kondisinya sejatinya adalah pelindung dan pengayom bagi putra putrinya untuk tumbuh kembang secara optimal. 

Mereka kelak akan menjadi sumber daya manusia unggul pada masanya. maka kita tidak hanya sekedar mengutuk, namun sekaligus berupaya mencari solusi agar tidak menjadi presenden negatif dalam masyarakat.

Di era digital kekerasan dalam bentuk apa pun segera menyebar masuk ke ruang-ruang domistik kita, melalui media internet dapat merasuk melalui berbagai jaringan media sosial. Oleh karena itu semua lapisan masyarakat saling bekerjasama dalam membangun lingkungan untuk tumbuh kembang anak secara optimal.

Kekerasan domestik tidak layak untuk dimaafkan, karena itu suatu kejahatan yang sangat memprihatinkan. Tidak ada alasan pemaaf bila kejadiannya sebagai suatu rencana terhadap kekerasan yang dilakukan. Apalagi kekerasan itu dilakukan kepada darah dagingnya sendiri. 

Anak yang bagi sebagai orang menjadi permata hidup, menjadi harapan masa depan bangsa, menjadi pelanjut kebaikan keluarga dan orang tuanya.

Takmir Masjid SMB Berdiksusi Upaya atasi KDRT. Dokpri
Takmir Masjid SMB Berdiksusi Upaya atasi KDRT. Dokpri

Pelaku pantas mendapatkan sanksi yang berat, karena martabat manusia lebih mulia, dalam ajaran Islam membunuh satu manusia sama saja dengan membanuh manusia semuanya, maka tidak ada kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan untuk menghindari dari hukuman. 

Sekalipun memang dalam ruang rohaniah seseorang ada celah suatu penyesalan atas perbuatannya, bila dilakukan karena gelap mata, Ketika terjadinya tindak pidana seseorang berapa pada titik nadir dari kesadarannya sebagai manusia normal dan berakal sehat.

Memang manusia tempat salah dan lupa, namun tidak semua kesalahan dan kelupaan ditegakkannya suatu hukum kepada yang bersangkutan pelaku tindak pidana. Hukum sewajarnya diberikan sesuatu dengan derajat kejahatannya yang dilakukan, adil dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Aksi tindak pidana pembunuhan kepada anak kandung sendiri, sangat mengganggu harmoni sosial, menjadi rasa resah dan takut masyarakat, karena predator anak, begitu bebas melakukan aksi kekerasan kepada keluarganya. 

Tentu ada berbagai faktor yang mempengaruhi, dan itu menjadi ranah kepolisian untuk mengungkap tabir motivasi kejahatan yang dilakukan. Terus proses hukum berjalan untuk memberikan rasa keadilan yang tercerabut dari akar kehidupan sosial. 

Kesehatan mental anggota keluarga menjadi penting untuk selalu dijaga dengan kualitas masing-masing anggota keluarga, kemampuan menahan amarah, kemampuan menahan emosi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan mengelola stres merupakan potensi individu yang terus dijaga dan dikembangkan.

Karena nilai-nilai moral mudah sekali larut dalam dinamika sosial, bahkan tidak mampu menjadi garda terdepan dalam penanganan problem sosial mental.

Beberapa cara mengenali sinyal-sinyal tindakan KDRT yang bisa kita saksikan di tengah masyarakat. 

Pertama, mengenali jenis kekerasan dalam rumah tangga antara lain: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga.

Kekerasan fisik perbuatan yang mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat, tidak menimbulkan luka berat dan tidak menyebabkan kematian diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda 15 juta. 

Mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat yang diancam maksimal 10 tahun atau denda maksimal 30 juta. 

Mengakibatkan mati diancam penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal 45 juta. Dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Diancam penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 5 juta.

Kekerasan psikis merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Diancam penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 9 juta. Dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Diancam penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal 3 juta.

Kekerasan seksual merupakan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, dipenjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal 35 juta. 

Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu, diancam penjara minimal 4 tahun maksimal 5 tahun atau denda minimal 12 juta maksimal 300 juta. 

Mengakibatkan korban mendapatkan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi. Penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau denda minimal 25 juta maksimal 500 juta.

Penelantaran rumah tangga, merupakan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 15 juta. 

Perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 15 juta.

Kedua, berawal dari pola komunikasi yang tidak lancar, bahkan sangat tersendat, tidak adanya dialog yang familier dalam rumah tangga, sehingga menjadi hubungan yang kaku dan konservatif. Keterbukaan dalam saling memberikan informasi yang nyaman bisa berjalan dengan baik. 

Jika hubungan antar anggota keluarga tidak berjalan lancar baik secara online maupun offline. Maka segera diatasi, jangan ditunda-tunda hingga memendam emosi dan amarah, bila goda setan datang menghampiri, maka bila seseorang sudah kesetanan akan sampai pada puncak kejahatan. Hilang kesadaran dirinya, sudah tidak mengenali siapa dirinya, hingga tega melakukan tindak kekerasan.

Maka usahakan mencari penengah atau orang-orang yang dipercaya dapat menyelsaikan dan memberi nasehat untuk bisa Kembali rukun dan membangun kebersamaan Kembali, sebagaimana ketika awal kali jatuh cinta, ingat masa-masa indah yang bisa menyadarkan.

Keluarga muda tentu secara ekonomi belum kuat, sehingga untuk memiliki rumah tinggal secara mandiri mungkin belum mampu, sehingga membutuhkan waktu untuk menabung dan dapat mempunyai rumah sendiri. 

Maka ketika dalam satu rumah tangga, perbedaan pendapat, perbedaan cara pandangan bisa mempengaruh hubungan harmonis dalam rumah tangga, sehingga terasa tidak terjalin dialog yang fair dan menyenangkan dalam menyelesaikan masalah keluarga Bersama.

Maka untuk mengurai masalah dalam rumah tangga tersebut, perlu strategi dan daya upaya yang jitu untuk merukunkan kembali hubungan yang sudah tidak harmonis tersebut. Semua pihak harus saling mengerti dan siap menerima masukan dan tidak bertahan pada ego masing-masing anggota keluarga.

Cara menjembatani problem KDRT di wilayah tempat tinggal supaya tak dianggap mencampuri rumah tangga orang. Membuka komunikasi, mencari sudut pandang yang berbeda dan berusaha menjaga hubungan dengan anggota keluarga yang lain, yang dianggap lebih berpengaruh dan mempunyai kedekatan, sehingga bisa saling bertukar masalah dan curahan hati.

Keberanian semua anggota keluarga bila ada sesuatu yang aneh dan bahkan berbahaya bagi kehidupan masyarakat, maka keberanian anggota keluarga untuk menyuarakan kebenaran, kepada pihak lain. Keterbatasan akses menyebabkan minimnya informasi yang diperoleh.

Bila masalah sudah tidak bisa diurai, bahkan terjadi kekerasan, maka ranah hukum yang bisa berjalan, sekalipun upaya perdamaian, masih terbuka untuk dilakukan mediasi dan perundungan, bahkan bila memungkin menempuh jalur restoratif justice.

Standart Operasional Prosedur (SOP) yang bisa dibagikan, misal nomor telepon lembaga yang membantu korban KDRT seperti kepolisian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, lokasi dokter yang menerima pembuatan visum, dan lain sebagainya.

Setiap kejahatan yang terjadi, korban paling tidak segera minta visum repertum agar memastikan segala bentuk kekerasan visik dapat terekam dan memudahkan apparat penegak hukum uang melakukan inevstigasi.

SOP dimaksud dapat digunakan sebagai mitigasi risiko tindak kekerasan dan penanganan jika terjadi kekerasan. 

Kadang anak justru lebih rentan menjadi korban kekerasan oleh orang-orang terdekatnya sendiri. Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan mereka mengenai batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan orang lain terhadap dirinya. Artinya, anak perlu diberikan edukasi tentang bagaimana cara melindungi diri. 

Lebih lanjut, kita juga perlu menyadari bahwa anak merupakan peniru ulung, ia akan mencontoh perilaku orang-orang yang ada di sekitarnya. 

Dengan demikian, sudah seharusnya pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah maupun di rumah, melakukan upaya untuk melindungi mereka dari berbagai tindak kekerasan.

Tiga dosa yang harus dihindari dalam dunia pendidikan tersebut meliputi intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual. Standard Operational Procedure (SOP) perlindungan anak. SOP dimaksud dapat digunakan sebagai mitigasi risiko tindak kekerasan dan penanganan jika terjadi kekerasan (Beryana Evridawati, 2023).  

Jika terjadi peristiwa tindak kekerasan pada anak, maka aturan penanganan yang dapat diterapkan di sekolah: 1) Jika Anda mendapati bahwa salah satu anak didik Anda mengalami kekerasan seksual, diskusikan dengan Komite Perlindungan Anak (KPA) untuk cara penanganannya. 2) Jaga nama baik anak dan keluarganya dengan baik, serta tidak perlu menceritakan peristiwa kekerasan seksual tersebut kepada orang yang tidak berkepentingan. 3) Perlakukan anak seperti biasa, tidak perlu memberikan perhatian berlebih kepada anak, karena tindakan tersebut membuat anak merasa berbeda. Berikan dispensasi kehadiran jika diperlukan. 4) Kenali siapa pelaku kekerasan. Jika pelaku adalah bagian dari satuan Pindidikan Anak Usia Dini (PAUD), berikan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya.

Semoga kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalisir, sehingga kualitas rumah tangga bersama semua anggotanya mencapai kemakmuran dan kesejahteraan lahir dan batin dalam keluarga yang harmonis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun