Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kekerasan Domestik, Problem Akut Keluarga dan Cara Mengatasinya

19 Desember 2023   20:57 Diperbarui: 20 Desember 2023   14:57 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa cara mengenali sinyal-sinyal tindakan KDRT yang bisa kita saksikan di tengah masyarakat. 

Pertama, mengenali jenis kekerasan dalam rumah tangga antara lain: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga.

Kekerasan fisik perbuatan yang mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat, tidak menimbulkan luka berat dan tidak menyebabkan kematian diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda 15 juta. 

Mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat yang diancam maksimal 10 tahun atau denda maksimal 30 juta. 

Mengakibatkan mati diancam penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal 45 juta. Dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Diancam penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 5 juta.

Kekerasan psikis merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Diancam penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 9 juta. Dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Diancam penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal 3 juta.

Kekerasan seksual merupakan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, dipenjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal 35 juta. 

Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu, diancam penjara minimal 4 tahun maksimal 5 tahun atau denda minimal 12 juta maksimal 300 juta. 

Mengakibatkan korban mendapatkan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi. Penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau denda minimal 25 juta maksimal 500 juta.

Penelantaran rumah tangga, merupakan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 15 juta. 

Perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 15 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun