Lebih lanjut "Pada dasarnya kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah adalah dilarang, kecuali atas izin penanggung jawab tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, tanpa menggunakan atribut kampanye. Maka adalah mutlak dilarang sama sekali adalah tempat ibadah," kata Hasyim.
Berbagai bentuk kampanye; berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu kampanye dalam rangka mendapatkan simpati masyarakat melalui berbagai cara, antara lain; pertama, rapat umum, rapat terbatas, dialog interaktif, melalui media elektronik radio maupun televisi, pemasangan alat peraga  kampanye, pemasangan iklan melalui berita media massa dan lain-lain.
Kampanye dialogis di kampus merupakan bagian dari kampanye yang cukup strategis dalam memberikan pendidikan politik kepada kalangan akademisi dan masyarakat luas, serta keberanian dan nyali tersendiri bagi kalangan partai politik.Â
Kampanye di Kampus
Jika berkampanye di kampus, pertama dunia akademik, adalah dunia konsep, gagasan, narasi idealisme, dengan demikian parpol yang berkampanye di kampus akan berhadapan dengan para kritikus yamg akan menilai kemampuan konseptual parpol dan para kandidat.
Kedua, sisi intelektual dan semangat pemberdayaan masyarakat politik. Akan terjadi pembelajaran politik yang memberikan literasi yang baik kepada Masyarakat.
Ketiga, kampus mempunyai otoritas intelektual, otonomi kampus. Di era otonomi, kampus tidak lagi terlalu diatur oleh pemerintah, terutama menyangkut izin pelaksanaan acara bermuatan politik di kampus.Â
Kampanye di lingkungan perguruan tinggi tidak dapat bisa disamakan dengan rapat umum yang dilakukan di lapangan terbuka, sebab masyarakat kampus memiliki  kemampuan intelektual untuk mengkritisi parpol yang berkampanye di kampus. Artinya ada nilai lebih bagi sebuah partai politik yang berani melakukan kampanye di perguruan tinggi, implikasinya kampanye di kampus memerlukan strategi khusus. Sebab kampus mempunyai kebebasan mimbar akademik.
Keempat, model kampanye secara dialogis sebetulnya bukan konsep baru. Menjelang Pemilu 1955 pun, kalangan partai politik dan kampus sudah menerapkannya. Kampanye dialogis di kampus sebagai bagian dari penyadaran berdemokrasi dan berpolitik (Abdul Malik Fajar, Kompas, 9 Oktober 2003, hlm. 8)
Suasana dialogis dari kampus diharapkan menular ke kalangan masyarakat umum sehingga kesadaran politik publik bisa makin baik. Dengan demikian pemilihan umum benar-benar diharapkan berjalan menuju terciptanya tatanan kehidupan bernegara yang baik.
Menunggu narasi politik para negarawan menguji kapasitas intelektual yang lahir dari rahim lembaga pendidikan kita, sekaligus menunggu ketangguhan konsep dan gagasan besar memajukan bangsa, mencerdasakan kehidupan bangsa, merealisasikan isi konstitusi secara cerdas dan beradab.