Kampanye Literasi dan Pendidikan Politik Rakyat
Oleh Muhammad Julijanto
Literasi politik masyarakat terus perlu ditingkatkan, agar demokrasi kita makin beradab dan bermartabat, selain itu juga peran pendidikan politik menjadi strategis, sekaligus juga menguji berbagai gagasan dan narasi politik para kandidat, dari calon anggota legislative DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, serta calon presiden dan wakil presiden.
Kampanye beradab simpatik dan masyarakat merasa tenang dan bersahaja merupakan momentum yang ditunggu masyarakat, serta menghilangkan kesan bahwa kampanye sebagai ajang bagi peserta pemilu sebagai ujuk kekuatan (show of force) harus dihindari terutama dalam rangka menciptakan pemilu yang sejuk dengan penuh kesadaran warga negara yang sudah punya hak pilihnya menggunakan hak kewarganegaraannya secara sadar tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Serta menggunakan hak politiknya secara rasional dengan pemahaman akan visi, misi dan program peserta pemilu.
Kampanye adalah upaya sosialisasi diri supaya dikenal melalui pemaparan visi, misi dan program-program kerja yang akan dilakukan setelah partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan mempunyai anggota legislative yang duduk di dewan perwakilan dengan membawa aspirasi masyarakat secara keseluruhan.
Kampanye beradab sebagai sarana pendidikan, sarana literasi politik. Salah satu bentuk kampanye beradab adalah mengajarkan kepada konstituen tentang kewajiban dan hak kewarganegaraan serta partisipasinya dalam setiap tahapan pemilu.
Kampanye di kampus wujud pendidikan politik yang berhasil. Secara normatif kampanye di kampus merupakan larangan undang-undang sebagai tempat yang harus netral dari kegiatan politik praktis hal tersebut secara tegas dulu dinyatakan UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 78 huruf i kampanye dilarang "menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan".Â
Saat ini Pemilu 2024 berdasarkan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang kampanye di tempat pendidikan. Kampanye di tempat pendidikan dibolehkan asal mendapat izin dari lembaga pendidikan.Â
Hasyim Asy'ari menjelaskan "Tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah masih dapat digunakan dengan persyaratan atau pengecualian, yakni dengan adanya izin oleh penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut" (kpu.go.id. 2023).