Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Yuk Kita Menimbang Caleg Berkualitas

5 Mei 2023   09:54 Diperbarui: 5 Mei 2023   10:11 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta di Gedung DPR RI. Dokpri.

Menilai calon legislative dapat dilakukan dengan melihat secara langsung kinerja yang dilakukan semasa masa baktinya dan rekam jejak, apa saja yang telah mereka lakukan dengan amanah yang mereka jalankan selama menjabat sebagai anggota legislative, apakah yang bersangkutan aktif menghadiri sidang-sidang yang dilakukan dalam rangka merumuskan regulasi maupun menghasilkan kebijakan-kebijakan politik untuk kemajuan bangsa. Menyuarakan aspirasi sesuai Amanah konstitusi negara. Menjadi suri teladan bagi rakyatnya dalam menaati segala peraturan perundangan dan etika moral kehidupan masyarakat.

Dari sinilah sebenarnya seorang caleg sudah dapat dinilai oleh masyarakat, apakah mereka sering mangkir dalam menjalankan fungsi-fungsi legislasi, atau sebaliknya selalu hadir dengan gagasan-gagasan cerdas untuk menyumbangkan pemikirannya membangun bangsa.

Apakah ketika yang bersangkutan menjabat telah menyakitkan hati rakyat dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, tindak asusila yang melanggar aturan moral, etika kemasyarakatan atau apapun namanya yang jelas menurut ukuran hati nurani rakyat dirasa menyakitkan, sementara rakyat di luar gedung dewan mengharapkan kebijakan dan keputusan-keputusan politik yang dapat memulihkan penderitaan dan meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat yang menjadi konstituennya.

Berita media massa tentang banyaknya anggota dewan mangkir saat-saat melakukan fungsi dewan (legislasi) justru sangat menyayat nurani konstituennya, apakah itu bukan berarti bahwa yang bersangkutan sedang melakukan pembodohan terhadap keterwakilan dan amanah yang mereka raih dan meremehkannya begitu saja dengan mudah.

Mekanisme pencalonan calon legislative berada pada internal masing-masing partai politik peserta pemilu, penyelenggara pemilu seperti KPU hanya melakukan verifikasi persyarakat administrative dan faktual yang telah diajukan oleh partai politik peserta pemilu, yang selanjutnya masyarakat akan memberikan kritik dan masukan kepada partai politik apakah masih akan menjagokan kembali calon legislative yang dulu bermasalah untuk tampil menjadi caleg pada pemilu 2024.

Tangggapan masyarakat sangat berguna bagi partai politik untuk menimbang kembali kelayakannya calon legislative kembali dicalonkan, paling tidak akan menjadi track reccord bagi yang bersangkutan. 

Sedangkan pada pemilu 2024 rakyat pemilih mempunyai otoritas yang besar untuk memilih wakil rakyat secara rasional dengan cara mencoblos tanda gambar partai politik dan sekaligus nama calon legislative yang berada dibawah gambar partai politik, mekanisme ini bermakna bahwa pada pemilu 2024 rakyat sangat besar partisipasinya untuk menentukan calon jadi berdasarkan pilihan rakyat.

Secara teknis berdasarkan ketentuan UU No 7 Tahun 2017 bahwa pemungutan suara (pencoblosan) pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan cara mencoblos gambar partai dan dibawah gambar partai nama calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk pemilihan umum anggota DPD dengan cara mencoblos foto nama calon anggota DPD.

Pencoblosan ini menunutut warga negara yang mempunyai hak pilih lebih mengenali calon, dan menuntut para calon legislative untuk mencari bentuk sosialisasi diri (kampanye) yang lebih tepat sehingga aspirasi politik pemilih dapat tersalurkan secara lebih rasional. 

Berbeda dengan Pemilu 1999 yang hanya mencoblos gambar partai saja. Pemilu 2004 rakyat langsung memilih partai politik dan nama calon. Demikian juga Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 Coblosan inilah yang sah dan benar.

Inilah cara riil untuk menentukan calon legislatif yang rasional berdasarkan prestasi yang telah dimiliki oleh masing-masing calon legislative. Mereka juga akan mengkampanyekan diri kepada konstituennya sehingga caleg harus menunjukkan integritas moral, integritas intelektual, integritas spiritual, dan rasa empati kepada rakyat yang akan menentukan kedudukannya sebagai wakil rakyat  duduk di kursi dewan yang terhormat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun