Bersedia bekerja penuh waktu; mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan p. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud Bakal Calon harus memenuhi persyaratan:  dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu; mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; dan  mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri.  (PKPU Nomor  10 Tahun 2023) dan lihat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dprdprov/.
Tolok Ukur Kualitas Caleg
Dalam kondisi apapun, pendidikan menjadi aspek utama dalam pembangunan sebuah bangsa. Sebagai contoh Jepang dapat membuktikan bahwa kejayaan suatu bangsa dimulai dari peningkatan kualitas pendidikan.
Termasuk dalam hal ini, adalah menimbang kualitas calon legislative yang mempunyai standar pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 , bahwa calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota harus memenuhi syarat di antaranya berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau  sederajat
Sebenarnya kita sangat menyayangkan bahwa untuk menjadi anggota dewan yang terhormat dan akan menghasilkan berbagai regulasi yang secara langsung kepada masyarakat secara luas, hanya dipersyaratkan berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat. Pada hal untuk profesi yang lain seperti Hakim, Pengacara, PNS golongan III, psikolog, dokter dan lain-lain berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1).
Hal ini akan mempengaruhi kualitas dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Termasuk ketika menjaring kepala daerah seperti Bupati, Walikota, Gubernur bahkan Presiden dan Wakil Presiden.Â
Siapa lagi yang akan menghargai hasil proses dunia pendidikan kita yang telah diselenggarakan puluhan tahun, kalau bukan dengan cara mekanisme penjaringan pejabat publik untuk menjadi publik figure dengan memanfaatkan pendidikan sebagai tolok ukur suatu jabatan. Memang jenjang pendidikan yang diselenggarakan kadang tidak seiring dengan kualitas yang seharusnya disandang seorang sarjana.
 Caleg BermasalahÂ
Masalah kualitas caleg pada pemilu 2024 menjadi agenda utama, sebab masing-masing partai politik peserta pemilu akan mengagendakan rekrutmen calon legislative untuk duduk di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.