Alasannya batas usia dimaksud dengan usia itu dianggap telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian, Â dan mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas. Usia yang matang setiap langkah mungkin harus merenung atau refleksi tentang baik buruknya.
Mengapa usia pernikahan 19 tahun ini argumentasinya diantaranya adalah seseorang yang sudah 19 tahun sudah mempunyai kematangan, sudah tidak anak-anak lagi, Â tidak cengeng ketika menghadapi masalah. Tangguh, Â kokoh, kuat, tidak mudah putus asa.
Semakin tangguh seseorang ketika menghadapi problem, akan matang jiwanya, matang spiritualnya ketika mengambil keputusan.
Pasangan tidak kekanak-kanakan dan tidak emosional ini penting, karena antara cinta dan benci dalam rumah tangga itu laksana sehelai rambut, kalau pasangan yang sedang mabuk asmara itu ya antara cinta dan benci itu hanya sehelai rambut, hari ini nyatakan cinta besok bisa mengatakan benci, inilah yang yang harus di harus dijaga kematangan usia, kematangan spiritual itu akan mempengaruhi kualitas di dalam kehidupan rumah tangga, sehingga usia pernikahan itu diatur supaya tidak terjadi Pernikahan Dini atau pernikahan anak.
Beberapa jurnal dari hasil riset di Lereng Merapi dan Lereng Sumbing itu  menunjukkan satu fenomena sosial yang memprihatinkan satu sisi, di sisi yang lain memang harus ada upaya supaya usia pernikahan anak itu dinaikkan, sehingga anak tidak melahirkan anak. Tapi orang tua melahirkan anak, sehingga nanti anaknya akan berkualitas kesehatannya, akan terjaga gizi yang diberikan, akan berkualitas sehingga akan menghasilkan sumber daya manusia yang tangguh kokoh,  sehat, tidak mudah sakit-sakitan. Karena  Golden Age -- usia emas pertumbuhan anak itu sangat penting.  Momentum usia yang sangat produktif di usia masa pertumbuhan kalau salah mendidik berdampak sistemik masa depan suramÂ
Maka secara moral, intelektual dan karakter-karakter yang dibangun itu akan mempengaruhi tumbuh kembang anak, sehingga usia pernikahan ini diatur oleh undang-undang untuk tujuan terbentuknya suatu generasi yang berkualitas yang kelak akan menjadi pelanjut estafet pembangunan bangsa.
Kemudian prinsip berikutnya adalah putusnya perkawinan dengan putusan pengadilan artinya ini perceraian dipersulit. Perceraian sebagai solusi masalah hubungan pernikahan yang sudah tidak bisa disatukan kembali.
Perceraian yang baik, hak dan kewajiban para pihak diselesaikan dengan cara bijak, tidak menyimpan dendam dengan pasangan dulu. Bila ada harta gono-gini-harta bersama selama masa pernikahan, bagi secara adil dan bertanggung jawab. Bila ada anak, hak anak untuk mendapatkan pengasuhan terbaik, dia harus mendapatkan perhatian yang adil dari keluarga ayah dan ibunya. Jangan egois anak dikuasai sendiri. Sebab bila hak anak diabaikan, tumbuh kembang anak menjadi bermasalah, terutama mental dan karakter kepribadian.
Maka setiap pasangan dalam rumah tangga berkolaborasi, berkomitmen mewujudkan kesejahteraan, keharmonisan dan kebahagiaan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H