Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prinsip-Prinsip Pernikahan UU No 1 Tahun 1974

6 Desember 2022   05:42 Diperbarui: 6 Desember 2022   05:47 999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi Ayah, Hanan, Mama. 

Alasannya batas usia dimaksud dengan usia itu dianggap telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian,  dan mendapatkan keturunan yang sehat dan berkualitas. Usia yang matang setiap langkah mungkin harus merenung atau refleksi tentang baik buruknya.

Mengapa usia pernikahan 19 tahun ini argumentasinya diantaranya adalah seseorang yang sudah 19 tahun sudah mempunyai kematangan, sudah tidak anak-anak lagi,  tidak cengeng ketika menghadapi masalah. Tangguh,  kokoh, kuat, tidak mudah putus asa.

Semakin tangguh seseorang ketika menghadapi problem, akan matang jiwanya, matang spiritualnya ketika mengambil keputusan.

Pasangan tidak kekanak-kanakan dan tidak emosional ini penting, karena antara cinta dan benci dalam rumah tangga itu laksana sehelai rambut, kalau pasangan yang sedang mabuk asmara itu ya antara cinta dan benci itu hanya sehelai rambut, hari ini nyatakan cinta besok bisa mengatakan benci, inilah yang yang harus di harus dijaga kematangan usia, kematangan spiritual itu akan mempengaruhi kualitas di dalam kehidupan rumah tangga, sehingga usia pernikahan itu diatur supaya tidak terjadi Pernikahan Dini atau pernikahan anak.

Beberapa jurnal dari hasil riset di Lereng Merapi dan Lereng Sumbing itu  menunjukkan satu fenomena sosial yang memprihatinkan satu sisi, di sisi yang lain memang harus ada upaya supaya usia pernikahan anak itu dinaikkan, sehingga anak tidak melahirkan anak. Tapi orang tua melahirkan anak, sehingga nanti anaknya akan berkualitas kesehatannya, akan terjaga gizi yang diberikan, akan berkualitas sehingga akan menghasilkan sumber daya manusia yang tangguh kokoh,  sehat, tidak mudah sakit-sakitan. Karena  Golden Age -- usia emas pertumbuhan anak itu sangat penting.  Momentum usia yang sangat produktif di usia masa pertumbuhan kalau salah mendidik berdampak sistemik masa depan suram 

Maka secara moral, intelektual dan karakter-karakter yang dibangun itu akan mempengaruhi tumbuh kembang anak, sehingga usia pernikahan ini diatur oleh undang-undang untuk tujuan terbentuknya suatu generasi yang berkualitas yang kelak akan menjadi pelanjut estafet pembangunan bangsa.

Kemudian prinsip berikutnya adalah putusnya perkawinan dengan putusan pengadilan artinya ini perceraian dipersulit. Perceraian sebagai solusi masalah hubungan pernikahan yang sudah tidak bisa disatukan kembali.

Perceraian yang baik, hak dan kewajiban para pihak diselesaikan dengan cara bijak, tidak menyimpan dendam dengan pasangan dulu. Bila ada harta gono-gini-harta bersama selama masa pernikahan, bagi secara adil dan bertanggung jawab. Bila ada anak, hak anak untuk mendapatkan pengasuhan terbaik, dia harus mendapatkan perhatian yang adil dari keluarga ayah dan ibunya. Jangan egois anak dikuasai sendiri. Sebab bila hak anak diabaikan, tumbuh kembang anak menjadi bermasalah, terutama mental dan karakter kepribadian.

Maka setiap pasangan dalam rumah tangga berkolaborasi, berkomitmen mewujudkan kesejahteraan, keharmonisan dan kebahagiaan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun