SURAT TERBUKA
Kepada Yth.
Bapak Presiden RI Joko Widodo
Bapak Menteri ATR-BPN Hadi Tjahjanto
Mohon agar tergerak mempelajari keluhan atau aduan saya menyangkut permohonan SHM saya yang sudah diajukan sejak Mei 2022 yang hingga sekarang masih terkatung-katung oleh proses yang tidak jelas dan lambat.
Ini kronologi singkatnya:
Setelah proses registrasi di bulan Mei 2022, proses surat ukur akhirnya selesai, namun memakan waktu hampir setahun. Lalu proses selanjutnya ternyata lebih lama lagi, bahkan boleh dibilang hanya jalan di tempat.
Berdasarkan permintaan lisan dari petugas BPN: kami menulis surat kepada BPN pada tanggal 11 Juli 2023 untuk memeriksa status tanah kota praja atau bukan (menurut hemat kami ini lucu atau aneh). Perlu diketahui kami memiliki semua copy dari surat-menyurat atau berkas.
(lihat gambar)Â
Lalu BPN menjawab surat kami di 18 September 2023 (1 bulan kemudian).
(lihat gambar)Â
(lihat gambar)Â
(lihat gambar)Â
BPAD akhirnya merespon surat BPN soal tanah ex kota praja itu dengan berkirim surat pada tanggal 27 Desember 2023 ke Perumda Sarana Jaya untuk bertanya soal yang sama yang sudah disebut di atas. Sungguh berbelit-belit.
(lihat gambar)Â
Perlu diketahui, di BPAD dan di Kelurahan Kayu Putih kami mendapatkan keterangan lisan, bahwa mereka terheran-heran dengan BPN yang meminta BPAD untuk mengecek status tanah kami itu, apakah ex tanah kota praja atau bukan.
BPN Jaktim membuat kami harus menjalani proses yang aneh dan lucu, yaitu antara lain menunggu proses surat-menyurat dari satu institusi ke institusi lainnya yang memakan waktu berbulan-bulan sejak awal Oktober hingga sekarang Januari 2024. Itupun belum selesai juga.
Mohon kepada Bapak-bapak yang terhormat agar melancarkan proses permohonan SHM kami yang sejak Mei 2022 lalu, namun masih terkatung-katung.
Segala jalur yang disediakan untuk mengadu atau mengeluh ternyata tidak berfungsi atau tidak ditanggapi oleh BPN. Saya pun memiliki screenshot dari percakapan di WA dengan BPN yang menunjukkan nomor-nomor WA yang disediakan BPN ternyata tidak berfungsi sebagai tempat pengaduan.
Rahardjo