BPAD akhirnya merespon surat BPN soal tanah ex kota praja itu dengan berkirim surat pada tanggal 27 Desember 2023 ke Perumda Sarana Jaya untuk bertanya soal yang sama yang sudah disebut di atas. Sungguh berbelit-belit.
(lihat gambar)Â
Perlu diketahui, di BPAD dan di Kelurahan Kayu Putih kami mendapatkan keterangan lisan, bahwa mereka terheran-heran dengan BPN yang meminta BPAD untuk mengecek status tanah kami itu, apakah ex tanah kota praja atau bukan.
BPN Jaktim membuat kami harus menjalani proses yang aneh dan lucu, yaitu antara lain menunggu proses surat-menyurat dari satu institusi ke institusi lainnya yang memakan waktu berbulan-bulan sejak awal Oktober hingga sekarang Januari 2024. Itupun belum selesai juga.
Mohon kepada Bapak-bapak yang terhormat agar melancarkan proses permohonan SHM kami yang sejak Mei 2022 lalu, namun masih terkatung-katung.
Segala jalur yang disediakan untuk mengadu atau mengeluh ternyata tidak berfungsi atau tidak ditanggapi oleh BPN. Saya pun memiliki screenshot dari percakapan di WA dengan BPN yang menunjukkan nomor-nomor WA yang disediakan BPN ternyata tidak berfungsi sebagai tempat pengaduan.
Rahardjo