Mohon tunggu...
M. Jojo Rahardjo
M. Jojo Rahardjo Mohon Tunggu... Penulis - Penulis ratusan artikel dan video seputar perkembangan neuroscience dan kaitannya dengan berbagai aspek kehidupan.

Sejak 2015 menulis ratusan artikel dan video seputar perkembangan neuroscience dan kaitannya dengan berbagai aspek kehidupan. M. Jojo Rahardjo dan berbagai konten yang dibuatnya bisa ditemui di beberapa akun medsos lain.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Permohonan SHM di BPN Jaktim Terkatung-katung Sejak Mei 2022

8 Januari 2024   21:23 Diperbarui: 10 Januari 2024   14:39 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPAD akhirnya merespon surat BPN soal tanah ex kota praja itu dengan berkirim surat pada tanggal 27 Desember 2023 ke Perumda Sarana Jaya untuk bertanya soal yang sama yang sudah disebut di atas. Sungguh berbelit-belit.

(lihat gambar) 

Gambar pribadi
Gambar pribadi
Sungguh aneh dan lucu BPN ini, karena menurut hemat kami: BPN seharusnya memiliki catatan tentang status tanah kami, apakah tanah kota praja atau bukan. BPN tidak perlu bertanya ke BPAD, apalagi melalui proses yang sungguh aneh dan lucu.

Perlu diketahui, di BPAD dan di Kelurahan Kayu Putih kami mendapatkan keterangan lisan, bahwa mereka terheran-heran dengan BPN yang meminta BPAD untuk mengecek status tanah kami itu, apakah ex tanah kota praja atau bukan.

BPN Jaktim membuat kami harus menjalani proses yang aneh dan lucu, yaitu antara lain menunggu proses surat-menyurat dari satu institusi ke institusi lainnya yang memakan waktu berbulan-bulan sejak awal Oktober hingga sekarang Januari 2024. Itupun belum selesai juga.

Mohon kepada Bapak-bapak yang terhormat agar melancarkan proses permohonan SHM kami yang sejak Mei 2022 lalu, namun masih terkatung-katung.

Segala jalur yang disediakan untuk mengadu atau mengeluh ternyata tidak berfungsi atau tidak ditanggapi oleh BPN. Saya pun memiliki screenshot dari percakapan di WA dengan BPN yang menunjukkan nomor-nomor WA yang disediakan BPN ternyata tidak berfungsi sebagai tempat pengaduan.

Rahardjo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun