Mohon tunggu...
M. Jojo Rahardjo
M. Jojo Rahardjo Mohon Tunggu... Penulis - Penulis ratusan artikel dan video seputar perkembangan neuroscience dan kaitannya dengan berbagai aspek kehidupan.

Sejak 2015 menulis ratusan artikel dan video seputar perkembangan neuroscience dan kaitannya dengan berbagai aspek kehidupan. M. Jojo Rahardjo dan berbagai konten yang dibuatnya bisa ditemui di beberapa akun medsos lain.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Monkey Business di Era Crypto Currency

18 Februari 2022   20:10 Diperbarui: 13 Maret 2022   17:37 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu karena sudah tidak ada kera lagi, maka orang kaya itu pulang ke kota dengan tangan hampa. 

Namun setelah orang kota itu pergi, datang satu orang yang mengaku dari desa lain dan mengatakan ia memiliki ratusan ekor kera di desanya. Ia akan kirim ke desa ini jika orang desa ini mau membelinya seharga 350 ribu Rupiah per ekor. 

Tentu saja orang desa itu setuju, karena tergiur dengan keuntungan 100 ribu Rupiah per ekor. Singkat cerita, orang yang menawarkan kera ini ternyata adalah orang suruhan dari orang kaya itu.

Ada ratusan ekor kera yang dibeli orang kaya ini dengan rata-rata 75 ribu Rupiah per ekor yang sudah dibelinya dari orang desa. Lalu kemudian ia menjual seluruh kera itu kembali ke orang desa dengan harga 350 ribu Rupiah per ekor. Setelah orang desa membeli seluruh kera itu, lalu tentu saja orang kaya itu tak pernah datang lagi ke desa itu, menghilang entah kemana.

Di mana kesamaan monkey business dengan kasus online trading di atas? Perusahaan online trading yang ilegal itu adalah orang kaya, dan influencer adalah orang yang berperan menjerumuskan orang-orang desa agar mau bertransaksi kera.

Tentu saya berharap mereka yang telah menjadi orang desa di kasus online trading itu bisa memperoleh keadilan. Dan semoga kasus itu menjadi pelajaran masyarakat agar berhati-hati dengan berbagai video kaya mendadak tanpa kerja keras.  Jangan pernah lupa, apapun yang kita inginkan harus diperjuangkan dengan kerja keras dan otak yang memadai.

Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) telah memblokir 1.222 situs perdagangan online yang tak berizin di Indonesia. Situs ini sering disebut dengan permainan judi berkedok trading. Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex, dan lain-lain termasuk yang diblokir.

Tidak hanya itu, Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro dan lain-lain.

Hati-hatilah! Dan jaga otak kalian agar selalu berfungsi maksimal, sehingga tak mudah dikelabui oleh para penipu!

M. Jojo Rahardjo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun