Mohon tunggu...
M. Jaya Nasti
M. Jaya Nasti Mohon Tunggu... mantan profesional -

Hanya seorang kakek yang hobi menulis agar tidak cepat pikun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hukuman yang Setimpal untuk Ahok Atas Tuduhan Penistaan Agama

19 Oktober 2016   07:20 Diperbarui: 19 Oktober 2016   08:25 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa perorangan yang dinyatakan bersalah akan dijatuhi hukuman berupa peringatankeras untuk menghentikan perbuatannya,  melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.Barulah, jika orang itu masih juga melakukan perbuatannya,  ia dapat dijatuhi hukuman penjara sampai 5 tahun penjara.

Jadi, berdasarkan UU tersebut, kalaupun Ahok divonis bersalah, maka hukuman yang dapat dijatuhkan kepadanya hanyalah berupa hukuman peringatan. Bukan hukum bunuh atau diusir dari Indonesia, sebagaimana disampaikan Jubir MUI dan diamini oleh Habib Riziek dan Amien Rais bersama ribuan demonstran bayaran.

Akhirnya, kita melihat sosok MUI sebagai LSM milik umat Islam  itu telah sedemikian lebay dalam membuat fatwa dan pandangan-pandangannya.  Selain itu MUI sudah masuk pada ranah politik yang bukan bidang tugasnya.  Karena pandangan dan fatwanya yang lebay  tersebut, MUI justru berperan sebagai provokator dalam menghasut umat Islam untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk tindak kekerasan. Kalau demo di Balaikota Jakarta kemarin masih dikategorikan berlangsung tertib, tidak demikian halnya yang terjadi pada kasus demo  dan penyerangan terhadap kelompok-kelompok yang difatwakan MUI  sebagai paham atau aliran sesat. Pengrusakan, pembakaran dan pengusiran pengikut aliran yang difatwakan sesat itu berlangung d mana-mana.

Pada hal sebenarnya MUI telah melampau kewenangan yang dimilikinya. Mereka selalu mengatas namakan ajaran Islam, tetapi fatwa-fatwanya  tidak sejalan atau bahkan bertentang dengan ketentuan yang digariskan al-Quran.  Misalnya, fatwa tentang aliran sesat, sebenarnya bukan kewenangan MUI. Dalam al-Quran berkali dinyatakan bahwa urusan itu adalah kewenangan langsung dari Allah yang tidak diserahkan kepada manusia, termasuk MUI dan Menteri Agama sekalipun.  Dalam surat an-Nahl/16:125 misalnya, ayat itu ditutup dengan  Allah berfirman, bahwa hanya Allah yang mengetahui siapa yang berada kesesatan dan siapa saja yang berada di jalan kebenaran.

Oleh sebab itu, alih-alih menciptakan Islam yang rahmatan lil ‘alamin,  yang dilakukan MUI justru sebaliknya, yaitu  laknatan lil ‘alamin.Sekarang dengan masuk pada ranah  politik, MUI dapat menciptakan kerusakan pada NKRI.

Karenanya saya setuju dengan pendapat Kompasioner Zen Muttaqien, sebaiknya MUI dibubarkan saja karena tidak ada gunanya.  MUI hanya menghabiskan uang Negara, karena disubsidi setiap tahun dari ABPN. Para ulama di MUI hanya menciptakan kerusakan pada NKRI. Mereka, pada dasarnya anti Pancasila, UUD 1945 dan anti bhinneka Tunggal Ika.

Sekian dan Salam

M. Jaya Nasti

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun