Kesimpulan saya, Surat Al-Maidah ayat 51 itu tidak relevan dijadikan rujukan  hukum di Indonesia.  Ayat itu hanya dapat diberlakukan di Negara-negara yang menyatakan sebagai Negara Islam, seperti Afganistan dan Arab Saudi.
Sekian dan salam
M. Jaya Nasti
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!