Mohon tunggu...
Miya Wulandari
Miya Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menetukan Profit Margin dalam Pembiayaan Murabahah Syariah

26 Maret 2023   23:55 Diperbarui: 27 Maret 2023   00:01 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4) Margin keuntungan anuitas Tingkat pengembalian anuitas adalah tingkat pengembalian yang diperoleh dari perhitungan anuitas. Menghitung anuitas adalah cara pengembalian keuangan dengan mencicil hadiah pokok dan tingkat pengembalian tetap. Perhitungan ini akan menghasilkan model kenaikan biaya cicilan dan model penurunan margin.

apa itu Pembiayaan

adalah Bank Syariah atau istilah teknis aktiva produktif yang didefinisikan oleh Bank Indonesia adalah investasi bank syari'ah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk modal hibah, piutang, qardh, syari'ah surat berharga, penyertaan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, hutang dan provisi pada rekening administratif dan sertifikat wadiah barang Bank Indonesia.  

Apa itu akat Murabahah

Akad murabahah adalah transaksi jual beli suatu barang sebanyak barang ditambah margin yang disepakati para pihak , dimana penjual menginformasikan kepada pembeli terlebih dahulu harga pembelian Dalam alokasi keuangan pada Berdasarkan akad murabahah, hukum perbankan syariah memberikan penjelasan bahwa pengertian akad murabahah adalah akad untuk membiayai suatu barang dengan cara menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayar dengan harga yang lebih tinggi. harga sebagai keuntungan yang disepakati.9 Dalam bai' al-murabahah, penjual harus menunjukkan harga produk yang akan dibelinya dan menentukan margin tambahan. Contoh: pengecer membeli komputer dari grosir seharga Rp 10.000.000. Pada umumnya, pengecer tidak memesan dari grosir sampai ada pesanan dari pembeli potensial dan mereka telah menyepakati jangka waktu pendanaan, jumlah keuntungan yang akan diterima pengecer, dan jumlah pembayaran jika ada. sebenarnya dibayar dalam kali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun