Mohon tunggu...
Mitra Penerjemah
Mitra Penerjemah Mohon Tunggu... Wiraswasta - CV. Mitra Penerjemah

Jasa penerjemah di Jakarta dengan penerjemah tersumpah sebagai staff ahli dalam penerjemahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konversi SK. Penerjemah Tersumpah: Dari SK. Gubernur DKI Jakarta ke SK. Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 tahun 2019

21 Juli 2024   23:19 Diperbarui: 21 Juli 2024   23:35 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika penerjemah tersumpah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan SK baru yang menggantikan SK Gubernur sebelumnya. SK ini merupakan bukti resmi bahwa penerjemah tersumpah tersebut telah terdaftar dan diakui secara nasional.

Dampak Positif dan Harapan
Dengan adanya konversi SK dari SK Gubernur DKI Jakarta ke SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2019, diharapkan dapat tercipta kejelasan dan keseragaman dalam regulasi profesi penerjemah tersumpah di seluruh Indonesia. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan penerjemahan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat yang memerlukan jasa penerjemah tersumpah untuk dokumen-dokumen resmi mereka.

Isi SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan kepastian dalam Pengangkatan Penerjemah Tersumpah dan lembaga yang berwenang menyelenggarakan ujian kualifikasi penerjemah tersumpah, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah;

Referensi: (https://peraturanpedia.id/peraturan-menteri-hukum-dan-hak-asasi-manusia-nomor-4-tahun-2019/)

Kesimpulan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 merupakan langkah maju dalam mengatur profesi penerjemah tersumpah di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta. Konversi SK dari SK Gubernur menjadi SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah langkah penting dalam memastikan bahwa penerjemah tersumpah di seluruh Indonesia beroperasi dengan standar yang sama tinggi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan profesi ini dapat semakin dihormati dan memberikan kontribusi positif dalam mendukung kegiatan administrasi dan hukum di negeri ini.

Published by CV. Mitra Penerjemah | 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun