Mohon tunggu...
Mitra Penerjemah
Mitra Penerjemah Mohon Tunggu... Wiraswasta - CV. Mitra Penerjemah

Jasa penerjemah di Jakarta dengan penerjemah tersumpah sebagai staff ahli dalam penerjemahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konversi SK. Penerjemah Tersumpah: Dari SK. Gubernur DKI Jakarta ke SK. Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 tahun 2019

21 Juli 2024   23:19 Diperbarui: 21 Juli 2024   23:35 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: pexels.com

Pada tahun 2019, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 yang mengatur tentang penerjemah tersumpah di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk menyatukan standar profesi penerjemah tersumpah serta meningkatkan kualitas layanan penerjemahan dokumen resmi yang memerlukan keakuratan dan keabsahan hukum.

Latar Belakang

Sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019, penerjemah tersumpah di berbagai provinsi, termasuk DKI Jakarta, diatur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi. Hal ini menyebabkan adanya variasi dalam persyaratan dan prosedur registrasi penerjemah tersumpah di setiap daerah, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kejelasan dan konsistensi dalam layanan penerjemahan yang disediakan.

Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini mengharuskan seluruh penerjemah tersumpah yang sebelumnya memiliki SK dari Gubernur Provinsi untuk mengkonversi ke SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut adalah tahapan-tahapan penting dalam proses konversi ini:
1. Pengajuan Permohonan: 

Penerjemah tersumpah yang ingin mengkonversi SK-nya harus mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui prosedur yang telah ditetapkan. Permohonan ini biasanya meliputi pengumpulan dokumen-dokumen pendukung seperti SK Gubernur yang lama, bukti pendidikan formal, uji kompetensi, dan dokumen lain yang diminta.

2. Uji Kompetensi: 

Setelah permohonan diterima, penerjemah tersumpah harus mengikuti uji kompetensi yang diatur oleh lembaga atau badan yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Uji kompetensi ini bertujuan untuk menilai kemampuan penerjemah dalam menerjemahkan dokumen resmi dengan akurasi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

3. Evaluasi Kode Etik: 

Selain uji kompetensi, penerjemah tersumpah juga harus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. Kode etik ini mencakup aspek-aspek seperti kejujuran, kerahasiaan, dan integritas dalam setiap tindakan penerjemahan yang dilakukan.

4. Penerbitan SK: 

Jika penerjemah tersumpah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan SK baru yang menggantikan SK Gubernur sebelumnya. SK ini merupakan bukti resmi bahwa penerjemah tersumpah tersebut telah terdaftar dan diakui secara nasional.

Dampak Positif dan Harapan
Dengan adanya konversi SK dari SK Gubernur DKI Jakarta ke SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2019, diharapkan dapat tercipta kejelasan dan keseragaman dalam regulasi profesi penerjemah tersumpah di seluruh Indonesia. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan penerjemahan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat yang memerlukan jasa penerjemah tersumpah untuk dokumen-dokumen resmi mereka.

Isi SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan kepastian dalam Pengangkatan Penerjemah Tersumpah dan lembaga yang berwenang menyelenggarakan ujian kualifikasi penerjemah tersumpah, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah;

Referensi: (https://peraturanpedia.id/peraturan-menteri-hukum-dan-hak-asasi-manusia-nomor-4-tahun-2019/)

Kesimpulan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 merupakan langkah maju dalam mengatur profesi penerjemah tersumpah di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta. Konversi SK dari SK Gubernur menjadi SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah langkah penting dalam memastikan bahwa penerjemah tersumpah di seluruh Indonesia beroperasi dengan standar yang sama tinggi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan profesi ini dapat semakin dihormati dan memberikan kontribusi positif dalam mendukung kegiatan administrasi dan hukum di negeri ini.

Published by CV. Mitra Penerjemah | 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun