Sebagai ketua delegasi Republik saya diberi kuasa oleh Presiden Sukarno dan wakil Presiden Moh. Hatta, untuk menyatakan kesanggupan mereka sendiri, sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan tertanggal 28 Janua-ri 1949 untuk memudahkan tercapainya:
a. Â Â Â Â Â Pengeluaran perintah kepada pengikut-pengikut Republik yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya.
b. Â Â Â Â Â Kerja sama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.
c. Â Â Â Â Â Â Turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag dengan maksud mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada negara Indonesia Serikat, dengan tidak bersyarat.
2. Â Â Â Â Â Statement Delegasi Belanda (Diucapkan oleh
Ban-Royen)
a. Â Â Â Â Â Delegasi Belanda diberi kuasa menyatakan bahwa, berhubung dengan kesanggupan yang baru saja diucapkan oleh Mr. Moh. Roem ia menyetujui kembalinya Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta. Delegasi Belanda selanjutnya menyetujui pembentukan satu panitia bersama atau di bawah perlindungan UNCA dengan maksud:
1) Â Â Â Â Â Mengadakan penyelidikan dan persiapan yang perlu sebelum kembalinya Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.Â
2) Â Â Â Â Â Mempelajari dan memberi nasihat tentang tindakan tindakan yang diambil untuk melaksanakan penghentian perang gerilya dan kerja sama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.
Konferensi Antar Indonesia:
Pada tanggal 6 Juli 1949 Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta tiba di Yogyakarta dari tempat pengasingannya di Bangka (Mulyana, 1969: 258). Setelah para Pemimpin Republik berkumpul kembali di Yogyakarta, pada tanggal 13 Juli 1949 diadakanlah Sidang Kabinet yang perta-ma. Pada kesempatan tersebut Mr. Spafrudin Prawiranegara mengembalikan mandatnya kepada Wakil Presiden yaitu Moh. Hatta. Dan dalam Sidang Kabinet itu, diputuskan untuk mengangkat Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai Menteri Pertahanan Koordinator Keamanan. (Notosusanto: 1985: 43)