PENGARUH PERANG KEMERDEKAAN II Â
TERHADAP PENGAKUAN KEDAULATAN RI TANGGAL 27 DECEMBER 1949Â
 PENDAHULUAN
Agresi Millier Belanda IIÂ
Pada tanggal 19 Desember 1948 Belanda telah melakukan Agresi Militer yang ke II. Dengan penyerangan ter-hadap Maguwo dan pendudukan terhadap Yogyakarta, Belanda bermaksud menghancurkan dan meniadakan Republik Indonesia.
Dengan perbuatannya yang serba mendadak itu, jelas Belanda menginjak-injak perjanjian gencatan senjata yang telah disaksikan Komisi Tiga Negara.
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang mempunyai kehormatan, bangkit mempertahankan kemerdekaan dengan melaksanakan perang gerilya dan serangan umum terhadap kedudukan Belanda. Hal ini membuktikan bahwa Belanda tidak berhasil menumpas dan menghancurkan Republik Indonesia hasil Proklamasi Kemerdekaan
tanggal 17 Agustus 1945, meskipun para pemimpinnya yaitu Presiden, Wakil Presiden dan beberapa orang menterinya tertawan Belanda.
Agresi Militer Belanda II pada tanggal 19 Desem-ber 1948 yang mendapat reaksi dari bangsa Indonesia ini, tnalahan menjadi dorongan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk lebih cepat menjadi bangsa yang berdaulat, justru dengan peristiwa tersebut perhatian dunia menjadi lebih tertumpah terhadap Indonesia.
Bangsa-bangsa Asia yang disponsori oleh India bangkit menyelenggarakan Konferensi Asia di New Delhi yang menghasilkan resolusi tentang masalah Indonesia di PBB. Dengan resolusi PBB tentang tindakan Belanda yang melakukan agresi Militernya yang ke II tersebut, maka mulailah dirintis lagi perundingan-perundingan yang kita kenal dengan Roem-Royen, Konferensi Antar Indonesia dan KMB. Dan akhirnya melalui Konferensi Meja Bundar yang dilaksanakan di Den Haag maka pada tanggal 27 Desember 1949 terjadilah peristiwa penting bagi bangsa Indonesia, yaitu Belanda menandatangani Nota Pengakuan Kedaulatan Republik Indonesia.
Indonesia       yang bekerja         sama dengan Belanda. Selain itu juga bahwa pidato-pidato yang berupa hasutan sering disiarkan oleh radio RI. Itu semuanya menurut Belanda sangat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan gencatan senjata. Sedangkan menurut pihak RI bahwa tuduhan-tuduhan Belanda tersebut tidak berhubung an dengan pemerintah Republik Indonesia, karena hal ini dilakukan oleh orang-orang yang tak termasuk tentara RI dan mereka bertindak atas nama dan tanggungjawab