Latar BelakangÂ
      Pembangunan berkelanjutan atau sustainanble development goals (SDGs) pertama kali dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Tujuan dibentuknya SDGs ini yaitu memberikan pendidikan dan kesehatan yang layak kepada semua makhluk di bumi, membebaskan kelaparan dan kemiskinan, mengurangi kesenjangan antar gender, penggunaan energi bersih serta mewujudkan kota yang berkelanjutan. Oleh karena itu terbentuklah 17 poin SDGs yang saling berkaitan satu sama lain. Salah satu dari 17 poin SDGs yang berkaitan yaitu Poin ke 7 yang membahas tentang terbarukan yang mewujudkan energi bersih dan terjangkau bagi semua orang.
      SDGs poin 7 berfokus pada perwujudan akses atas energi secara universal. Karena pada tahun 2014 sekitar tiga milyar orang di seluruh dunia kekurangan akses terhadap energi bersih dan bergantung pada energi biomas untuk memasak. Bahkan pada tahun 2020 masih ada sekitar 1,1 milyar orang yang mengalami kemiskinan energi. Kemiskinan energi ini sebagian besar disebabkan oleh faktor ekonomi seseorang yang membuatnya tidak dapat menggunakan fasilitas energi bersih, karena untuk dapat menggunakan fasilitas dari energi bersih memerlukan kondisi ekonomi yang mumpuni.
      Akibat dari ketidakmampuan akses terhadap energi ini mengakibatkan banyak permasalahan berkaitan dengan lingkungan muncul. Misalnya saja terdapat keluarga dengan kondisi ekonomi menengah kebawah yang tidak mampu untuk menggunakan fasilitas yang dapat menghasilkan energi bersih untuk memasak dan pemanasan, sehingga dengan faktor ekonomi yang mereka miliki, mereka lebih memilih untuk menggunakan energi biomas seperti kayu bakar atau minyak tanah untuk dapat mendukung kebutuhan mereka untuk memasak dan pemanasan. Penggunaan kayu bakar serta minyak tanah ini menghasilkan asap yang menyebabkan polusi udara.
      Selain dari faktor ekonomi, ketidakmampuan akses terhadap energi juga muncul dari faktor teknologi. Karena jaman yang semakin maju ini kebutuhan akan energi tentu terus meningkat. Saat ini penggunaan energi di dunia sebagian besar diambil dari energi tidak terbarukan yang sebagian besar bahan baku utamanya diambil dari fosil.
      Salah satu permasalahan akibat dari kemajuan teknologi terhadap penggunaan energi di Indonesia yaitu ketidakseimbangan antara produksi energi dengan penggunaan energi. Saat ini konsumsi energi di Indonesia mengalami
pertumbuhannya sekitar dua kali lipat pertumbuhan produksi serta 96% dari energi
berdampak pada lingkungan. Sedangkan peningkatan kebutuhan listrik di Indonesia diperkirakan sebesar
4.425 kWh/orang pada tahun 2050, mengalami peningkatan lima kali lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 atau 864 kWh/orang. Hal ini disebabkan oleh digitalisasi yang saat ini gencar dilakukan. Hal ini mengakibatkan penggunaan energi Listrik yang melonjak drastis dibandingkan dengan tahun 2017. Ketidakseimbangan produksi dan konsumsi energi ini juga disebabkan oleh adanya ekspor energi, sehingga dengan adanya ekspor energi ini sebagian besar energi yang dihasilkan di Indonesia tidak di distrubusikan langsung untuk mayarakat Indonesia. Dengan begitu pasokan energi yang seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia menjadi terganggu, karena jumlah energi yang berkurang dengan adanya kegiatan ekspor energi.
      Oleh karena itu untuk dapat mengatasi kurangnya pemerataan energi terutama energi bersih di Indonesia diperlukan terobosan-terobosan atau cara alternatif yang dapat dilakukan, supaya energi bersih dapat lebih mudah dijangkau oleh semua kalangan Masyarakat. Selain itu di era globalisasi ini terobosan energi terbarukan sangat diperlukan untuk dapat menyelesaikan permasalahan global yaitu pencemaran lingkungan, serta permasalahan jumlah energi fosil yang saat ini semakin menipis ketersediaannya.
      Selain itu pemerintah juga harus turut mengambil peran dalam perwujudan energi besih ini. Misalnya saja dengan membuat kebijakan yang tidak mempersulit para investor untuk bisa masuk ke Indonesia. Karena peran investor juga turut diperlukan sebagai sumber pendanaan dalam perwujudan energi bersih hingga ke seluruh pelosok Indonesia.
Pembahasan
      Indonesia merupakan negara yang sangat konsen dalam penggunaan energi bersih terbarukan, hal ini telah diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Presiden No.22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Namun pada pengaplikasian energi baru terbarukan di Indonesia masih mengalami banyak kendala. Salah satu kendala yaitu berkaitan dengan infrastruktur yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Karena luas wilayah negara Indonesia yang sangat besar sehingga terjadi kesenjangan pembangunan infrastruktur, terutama di wilayah 3T yang sulit dijangkau oleh kendaraan atau hanya dapat dijangkau dengan kendaraan tertentu dan dengan waktu tempuh yang cukup lama.
Oleh karena keterbatasan tersebut hanya di wilayah tertentu saja yang dapat merasakan kemudahan dari penggunaan energi terbarukan. Sehingga pada saat ini penggunaan energi fosil masih mendominasi di Indonesia, meskipun tren penggunaan energi baru terbarukan sudah mulai mengalami peningkatan, sehingga pangsa penggunaan energi fosil sebagai penyedia energi primer mengalami penurunan menjadi 88% berdasarkan skenario (BaU) dan 69% Â berdasarkan skenario (CP). Sehingga dari kedua skenario ini bisa dilihat jika masyarakat mulai sadar akan pengunaan energi bersih, meskipun penerapan di Indonesia belum maksimal.
      Oleh karena itu supaya semua masyarakat di seluruh Indonesia dapat merasakan energi bersih terbarukan, terobosan yang paling tepat untuk diterapkan di seluruh wilayah Indonesia yaitu dengan menggunakan solar panel atau wind power sebagai sumber energi listrik utama.
      Solar panel serta wind power merupakan terobosan yang paling mudah dan cept untuk diterapkan, karena proses instalasi yang mudah. Sehingga jika melihat kondisi infrastruktur Indonesia yang belum merata sepenuhnya, penggunaan solar panel serta wind power lebih mudah untuk dapat dibangun pada daerah dengan infrastruktur yang kurang mumpuni.
      Selain kemudahan instalasi terdapat beberapa keuntungan dalam penggunaan solar panel serta wind power untuk wilayah 3T. Diantaranya yaitu, lebih ramah lingkungan, karena dengan solar panel maupun wind power dapat langsung dikonversikan menjadi listrik tanpa harus melalui serangkaian proses seperti pembangkit listrik konvensional. Selain itu penggunaan solar panel serta wind power merupakan salah satu penerapan energi bersih berkelanjutan, karena sumber penghasil energi dari solar panel serta wind power menggunakan cahaya matahari serta angin sebagai penghasil energi listrik. Serta dengan menggunakan solar panel dan wind power dapat menhemat biaya yang harus dikeluarkan untuk menghasilkan energi listrik, karena biaya terbesar yang dibutuhkan untuk membuat solar panel serta wind power hanya ada di awal instalasi saja.
Â
Â
Kesimpulan
      SDGs dibentuk oleh PBB untuk dapat mengatur segala aspek kehidupan sehingga dapat terbentuk kehidupan yang sustainable di masa yang akan datang. Karena seiring perkembangan jaman diperlukan inovasi-inovasi untuk dapat menciptakan energi yang ramah lingkungan serta terbarukan. Oleh karena itu penggunaan solar panel serta wind power merupakan solusi yang paling tepat untuk diterapkan, terutama di Indonesia yang mana infrastruktur belum merata di semua daerah. Karena penggunaan solar panel dan wind power memiliki proses instalasi yang mudah serta dengan biaya penggunaan yang tidak terlalu mahal. Dengan begitu seluruh masyarakat Indonesia diharapkan dapat merasakan manfaat dari energi bersih terbarukan, sehingga dengan penggunaan energi bersih terbarukan ini pencemaran lingkungan terutama polusi udara dapat dikurangi.
Â
Â
Â
DAFTAR PUSTAKA
- Kusumawati, E.D. (2023). Hak Akses Atas Energi Bersih dan Terjangkau Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Atas Tempat Tinggal Yang Layak. Veritas et Justitia. 9(1), 59-61. https://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/6111
- Setyono, A.E., & Kiono, B.F.T. (2021). Dari Energi Fosil Menuju Energi Terbarukan: Potret Kondisi Minyak dan Gas Bumi Indonesia Tahun 2020 – 2050. Jurnal Energi Baru Terbarukan Undip. 2(3), 155-156. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jebt/article/view/11157
- Turner, J.M. (2022). The Matter of A Clean Energy Future. Science Journal. 376(6600), 1361. https://www.science.org/doi/full/10.1126/science.add5094
- Puspita, D., & Nugraheni N. (2024). Energi Bersih Terjangkau Dalam Mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Jurnal Sosial dan Sains. 3(7), 273-274. https://sosains.greenvest.co.id/index.php/sosains/article/view/1245
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya