Kedua, perekrutan guru sebaiknya terpisah dari proses perekrutan ASN pada umumnya. Ketiga, pemerintah perlu mendefenisikan standar kompetensi guru, terdiri dari kompetensi pedagogic,profesional, social dan kepribadian secara lebih terukur dan berorientasi kepada kualitas pembelajaran peserta didik.
Untuk itu peningkatan profesionalisme guru melalui perekrutan yang efektif perlu dilakukan mulai sekarang demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih gemilang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H