Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi lembaga itu sendiri serta untuk mengihindari adanya interfensi yang mungkin akan diterima lembaga tersebut apabila rencana penyadapannya bocor.
Kebebasan yang diberikan pada lembaga-lembaga tersebut dalam melakukan penyadapan juga sebaiknya disertai dengan pengawasan atas kegiatan penyadapan itu sendiri.Â
Hal ini dimaksudkan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam melakukan penyadapan, sehingga kegiatan tersebut benar-benar dilakukan untuk mengungkap adanya fraud atau kasus hukum lainnya, dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Wulandari Pryangan
MAKSI UNS 2018
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!