Mohon tunggu...
Wulandari Pryangan
Wulandari Pryangan Mohon Tunggu... Musisi - MAKSI UNS 2018

Politeknik Bina Husada Kendari

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kontroversi Aturan Penyadapan

24 Juni 2019   10:11 Diperbarui: 24 Juni 2019   10:27 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi lembaga itu sendiri serta untuk mengihindari adanya interfensi yang mungkin akan diterima lembaga tersebut apabila rencana penyadapannya bocor.

Kebebasan yang diberikan pada lembaga-lembaga tersebut dalam melakukan penyadapan juga sebaiknya disertai dengan pengawasan atas kegiatan penyadapan itu sendiri. 

Hal ini dimaksudkan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam melakukan penyadapan, sehingga kegiatan tersebut benar-benar dilakukan untuk mengungkap adanya fraud atau kasus hukum lainnya, dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Wulandari Pryangan

MAKSI UNS 2018

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun