Banyak yang beranggapan bahwa kewenangan penyadapan seharusnya memang harus diatur dengan jelas, termasuk di dalamnya mekanisme pengawasan yang ketat.Â
Aturan jelas tidak semata-mata demi perlindungan privasi seseorang, lebih dari itu adalah untuk menegakkan due process of law, yang mana seharusnya ada peraturan pemerintah (PP) tentang penyadapan yang dinilai kontroversial, aturan penyadapan merupakan salah satu bentuk jaminan perlindungan agar warga negara tidak menderita karena kesewenang-wenangan pemerintah.
Beberapa lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan diantanya yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Badan Intelejen Negara (BIN) dan tentu legal secara hukum.Â
Namun, alat yang dimiliki lembaga satu dengan lainnya bisa saja memiliki perbedaan mengenai spesifikasi. Oleh karena itu, perlunya diatur strandarisasi untuk peralatan yang sama.
Pengaturan mengenai penyadapan saat ini dirumuskan dan dibahas secara mendalam oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sejumlah mekanisme mulai dari tata cara perizinan penyadapan, penyimpanan, penghancuran hasil penyadapan diatur sedemikian rupa, yang mana penegak hukum ataupun lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan harus berkoordinasi dengan pengadilan terlebih dahulu saat hendak melakukan penyadapan.
Hal ini tentu merisaukan bagi lembaga-lembaga khususnya KPK dalam memberantas korupsi. Audit investigasi menjadi semakin sulit dilaksanakan karena terbentur dengan berbagai izin serta prosedur yang panjang.Â
Sementara itu, jika dicermati lagi penggunaan metode ini sudah banyak membantu dalam menyelamatkan asset negara, terlebih lagi dengan menangkap para koruptor di Indonesia.
Adanya peraturan ini menjadi dilema bagi para auditor yang melakukan audit investigasi terkait dengan pengumpulan informasi. Ruang gerak mereka menjadi sangat terbatas untuk mengungkap adanya fraud.
Melihat fenomena ini, menurut saya adanya penolakan atas metode penyadapan ini dikarenakan saat ini semua orang bisa melakukan penyadapan bahkan yang sifatnya untuk kepentingan pribadi.Â
Hal ini bagi sekolompok masyarakat akan menimbulkan kekhawatiran mengenai kehidupan privasi sehari-hari mereka. Sehingga akan lebih bijak apabila perizinan untuk melakukan penyadapan dikhususkan bagi lembaga hukum, serta lembaga yang memang memiliki tugas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu yang perlu diperhatikan lagi adalah kebebasan atau ruang gerak bagi lembaga-lembaga tersebut dalam melakukan penyadapan. Artinya, apabila lembaga tersebut telah memiliki kewenangan dalam melakukan penyadapan, metode tersebut dapat dilakukan tanpa harus melewati proses panjang atas perizinan ke Jaksa Agung terlebih dahulu.Â