Atambua, 9 September 2024
KPU Kabupaten Belu melaksanakan tahapan lanjutan yaitu Tahapan Perbaikan dan Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon Oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Perseorangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 pada Tanggal 6 - 8 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten Belu.Â
Dalam Tahapan ini jika ada Bakal Pasangan Calon (Paslon) yang tidak memasukkan berkas/dokumen perbaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan maka konsekuensinya dinyatakan Gugur namun sejauh ini semua Bakal Paslon melalui LO/Penghubung telah berkoordinasi dan KPU Kabupaten Belu juga intens berkomunikasi dengan semua Bakal Paslon terkait berkas/dokumen perbaikan yang harus diserahkan.
Adapun berkas/dokumen perbaikan yang dilakukan meliputi beberapa hal berikut :
- Laporan Pajak (Wajib Pajak 5 Tahun)
- Fotocopy Ijazah Calon yang di Legalisir Cap Basah
- Laporan Kekayaan
- dan Hal-hal teknis lainnya
Untuk Bakal Paslon dengan tagline Serius Akamsi telah menyerahkan berkas/dokumen perbaikan pada Tanggal 7 September 2024 dan diterima oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Belu bersama Staf Sekretariat KPU Kabupaten Belu disaksikan oleh Anggota Bawaulu Kabupaten Belu. Serius Akamsi yang diusung oleh Partai PDIP dan Partai Hanura juga didampingi oleh Ketua & Sekretaris wilayah Kabupaten Belu dari masing-masing Partai pendukung.
Tanggal 8 September 2024 penyerahan dan penerimaan berkas/dokumen perbaikan sendiri berjalan sedikit terlambat dari yang dijadwalkan. Bakal Paslon tagline Sahabat Sejati yang dijadwalkan Jam 10.00 WITA beralih menjadi di Jam 11.00WITA.
Bakal Paslon tagline Roman yang juga merupakan Bakal Paslon dari Perseorangan juga mengalami keterlambatan dalam menyerahkan beras/dokumen perbaikan, yang seharusnya dijadwalkan Jam 15.00 WITA menjadi ke Jam 15.30 WITA.
Dan begitu juga untuk Bakal Paslon Satu Hati Tuntaskan yang dijadwalkan Jam 20.00WITA menjadi 21.30 WITA dalam menyerahkan berkas/dokumen perbaikan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Seven alias Yohanes Seven A. Palla selaku Ketua Komisioner KPU Kabupaten Belu bahwa, semua dokumen yang ditentukan untuk dilakukan  perbaikan diterima sudah dalam perbaikan dan sesuai dengan ketentuan.Â
Seven mengatakan bahwa tidak ada perbedaan dalam proses tahapan perbaikan selama tiga periode terakhir hanya saja kali ini ada sedikit perbedaan ketika dalam penyerahan perbaikan ini semua rangkaian kegiatan ini bersifat mustatis dan mustalis yang mana pemeriksaan-pemeriksaan penyerahan, pemisahaan dari awal kita lakukan hal serupa sama seperti ketika menerima prose pendaftaran bakal paslon dan tim kali lalu yang dilakukan penyerahaan dokumen tahap awal.
Terkait Sistim SILON sendiri Seven mengatakan bahwa : "Memang tidak ada bimtek yang dilakukan terkait Aplikasi SILON namun Pelayanan di KPU untuk teman-teman dari Divisi Teknis dan Subbagian melakukan koordinasi, komunikasi dengan Paslon dari LO/Penghubung Bakal Paslon yang ada untuk semua dokumen administrasi yang harus dilengkapi baik syarat pencalonan dan syarat calon itu semua dilengkapi dan setelah diterima lalu diverifikasi. Ada beberapa perbaikan-perbaikan itu juga disampaikan kepada LO dan hasil semuanya terpenuhi dan dilengkapi sesuai dengan tahapannya."
Selain itu Seven juga menyebutkan sejauh ini tidak ada pengeluhan terkait aplikasi SILON. Kalau soal kendala mungkin terkait mengupload foto-foto para bakal calon. Sebab foto yang diminta  adalah format yang sedikit berbeda dan itu harus sesuai. Kalau tidak  sesuai memang agak kesulitan dalam mengupload-nya. Selain  itu tidak ditemukan kendala apapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H