Atambua, 9 September 2024
KPU Kabupaten Belu melaksanakan tahapan lanjutan yaitu Tahapan Perbaikan dan Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon Oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Perseorangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2024 pada Tanggal 6 - 8 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten Belu.Â
Dalam Tahapan ini jika ada Bakal Pasangan Calon (Paslon) yang tidak memasukkan berkas/dokumen perbaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan maka konsekuensinya dinyatakan Gugur namun sejauh ini semua Bakal Paslon melalui LO/Penghubung telah berkoordinasi dan KPU Kabupaten Belu juga intens berkomunikasi dengan semua Bakal Paslon terkait berkas/dokumen perbaikan yang harus diserahkan.
Adapun berkas/dokumen perbaikan yang dilakukan meliputi beberapa hal berikut :
- Laporan Pajak (Wajib Pajak 5 Tahun)
- Fotocopy Ijazah Calon yang di Legalisir Cap Basah
- Laporan Kekayaan
- dan Hal-hal teknis lainnya
Untuk Bakal Paslon dengan tagline Serius Akamsi telah menyerahkan berkas/dokumen perbaikan pada Tanggal 7 September 2024 dan diterima oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Belu bersama Staf Sekretariat KPU Kabupaten Belu disaksikan oleh Anggota Bawaulu Kabupaten Belu. Serius Akamsi yang diusung oleh Partai PDIP dan Partai Hanura juga didampingi oleh Ketua & Sekretaris wilayah Kabupaten Belu dari masing-masing Partai pendukung.
Tanggal 8 September 2024 penyerahan dan penerimaan berkas/dokumen perbaikan sendiri berjalan sedikit terlambat dari yang dijadwalkan. Bakal Paslon tagline Sahabat Sejati yang dijadwalkan Jam 10.00 WITA beralih menjadi di Jam 11.00WITA.
Bakal Paslon tagline Roman yang juga merupakan Bakal Paslon dari Perseorangan juga mengalami keterlambatan dalam menyerahkan beras/dokumen perbaikan, yang seharusnya dijadwalkan Jam 15.00 WITA menjadi ke Jam 15.30 WITA.