2. Pencegahan Diskriminasi dan Kekerasan: Sekolah harus memiliki kebijakan anti-diskriminasi dan anti-bullying yang jelas dan tegas. Jika terjadi pelanggaran, tindakan tegas dan sesuai dengan peraturan harus diambil untuk melindungi korban.
c. Penyediaan Layanan Konseling dan Pendampingan
1. Layanan Konseling: Menyediakan layanan konseling yang bisa diakses oleh siswa untuk melaporkan permasalahan atau kekhawatiran mereka, baik mengenai masalah pribadi maupun pelanggaran hak yang mereka alami.
2. Pendampingan untuk Orang Tua: Menyediakan sesi komunikasi antara sekolah dan orang tua untuk memastikan mereka mengetahui perkembangan anak dan bisa memberikan dukungan yang dibutuhkan.
c. Pengawasan dan Penegakan Hukum
1. Pengawasan yang Lebih Ketat: Melakukan pengawasan lebih ketat terhadap peraturan sekolah, termasuk melalui evaluasi rutin terhadap bagaimana hak siswa dihormati dan dipenuhi.
2. Tindakan Hukum: Dalam kasus pelanggaran serius terhadap hak siswa (misalnya kekerasan fisik atau pelecehan), pihak sekolah harus mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik melalui internal sekolah maupun bekerja sama dengan aparat yang berwenang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H