Mohon tunggu...
mis farida
mis farida Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Kehutanan KPH Ajatappareng

Jl. Pramuka No 95 Kelurahan Tuwung

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Kegiatan HKm Meningkatkan Partisifasi KTH dalam Rehabilitasi Hutan

31 Mei 2022   13:16 Diperbarui: 31 Mei 2022   13:19 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Upaya merehabilitasi hutan telah digalakkan oleh pemerintah melalalui Kegiatan rehabiltasi hutan dan Lahan sudah dilaksanakan sejak beberapa tahun  yang lalu.  

Sejak dari jaman Rebosasi  dan Penghijauan kemudian berubah menjadi Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan lahan (GNRHL) yang melibatkan semua pihak baik instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat. dan sekarang ini dikenal dengan nama RHL atau Rehabilitasi  hutan dan Lahan yang dilaksanakan baik dalam kawasan Hutan Maupun diluar kawasan hutan, yang diarahkan untuk perlindungan lingkungan mencegah terjadinya banjir dan erosi dan sekaligus mendukung produktivitas Sumberdaya hutan serta melestarian keanekaragaman Hayati. 

Kegiatan Rehabilitasi hutan dan Lahan dalam Pelaksanaannya  tidak terlepas dari partisipasi masyarakat atau Kelompok Masyarakat. 

Partisisipasi  Masyarakat  dalam kegiatan Rehabilitasi hutan dan Lahan biasanya  dalam pelaksanaannya dilapangan hanya sebatas Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan atau dengan kata lain Sampai pada kegiatan Penanaman tanpa berfartisifasi dalam kegiatan Pemeliharaan tanaman. 

Masyarakat hanya berpartisipasi pada saat penyusunan Administrasi  dan Kegiatan Penanaman. Selebihnya  hanya beberapa orang saja yang berpartisifasi dalam kegiatan Pemeliharaan tanaman. 

Oleh Karena itu hasil akhir dari kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan tidak maksimal terutama pada kegiatan Rehabilitasi hutan. Masyarakat biasanya terlibat berpartisipasi secara langsung dalam hal ini sebagai pekerja dan menerima upah. 

Partisifasi masyarakat dalam pemeliharaan tanaman Pada kegiatan Rehabilitasi hutan sangat kurang karena masyarakat tidak merasa memiliki dan mereka tidak merasa mendapatkan keuntungan dari Kegiatan Pemeliharaan tanaman dari hasil penanaman dalam Kawasan hutan.  Pada saat Penanaman mereka berpartisipasi karena mendapatkan Upah penanaman. 

Menurut Slamet (dalam Suryono 2001:124) partisipasi masyarakat dalam pembangunan diartikan sebagai ikut sertanya masyarakat dalam pembangunan, ikut dalam kegiatan pembangunan dan ikut serta memanfaatkan dan ikut menikmati hasil-hasil pembangunan. 

Sehubungan dengan partisifasi masyarakat dalam Pembangunan,  Partisifasi merupakan keterlibatan aktif masyarakat. atau Partisifasi tersebut dapat berati keterlibatan proses penetuan  arah dari strategi kebiksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Partisipasi masyarakat sering juga diartikan peran serta mayarakat dalam kegiatan Pembangunan.

Untuk meningkatkan pertisipasi masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yaitu dengan memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan. 

Pemberian akses legal kepada masyarakat terutama masyarakat yang berdiam didalam dan disekitar kawasan Hutan. oleh masyarakat haruslah berkelanjutan sehingga  dapat memberikan manfaat yang dapat meningkatkatkan kesejahteraan baik generasi sekarang, maupun generasi yang akan datang yang dikenal dengan Pengelolaan Hutan berbasis Masyarakat  yaitu dengan kegiatan Perhutanan Sosial.  

Perhutanan Sosial adalah Sistem Pengelolaan hutan Lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan hutan  Negara atau hutan Hak/adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat Hukum adat Sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesjahteraannya, keseimbangan Lingkungan dan Sosial Budaya, dalam bentuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK).

Hutan Kemasyarakatan ( HKm ) merupakan salah satu skema  dari 5 ( lima ) skema  kegiatan Perhutanan Sosial. Hutan Kemasyarakatan   pemanfaatan utamanya adalah untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan disekitar kawasan Hutan. 

Dengan Memberikan Izin kepada masyarakat untuk mengelola kawasan Hutan setidaknya masyarakat merasa memiliki mereka benar benar memanfaatkan menjaga dan melakukan penanaman dalam kawasan hutan sehingga dengan sendirinya masyarakat sudah berpartisipasi melakukan rehabilitasi hutan tanpa menunggu adanya program rehabilitasi Hutan  dari Pemerintah. 

Dengan adanya izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm)  yang diberikan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH)  maka dengan sendirinya kelompok berusaha untuk melakukan Kegiatan penanaman dan  Pemeliharaan   tanaman dalam kawasan hutan,   baik itu Penanaman Jenis MPTS maupun jenis tanaman agroforestry dengan harapan memperoleh hasil yang nantinya akan meningkatkan pendapatan yang mengarah pada peningkatan kesejahteraanya. 

Kelompok Tani Hutan ( KTH) dalam hal ini adalah kumpulan Petani warga negara indonesia yang mengelola usaha dibidang kehutanan di dalam dan diluar kawasan Hutan yang telah dibentuk oleh Masyarakat setempat yang disetujui oleh Kepala Desa. 

Dengan adanya izin yang diberikan kepada kelompok tani hutan,  mereka berusaha untuk menanami kawasan hutan, mereka berusaha mencari bibit untuk ditanam baik itu dengan menghubungi instansi yang terkait dengan mengajukan proposal maupun dengan pengadaan secara swadaya oleh  kelompok  yaitu dengan membeli bibit tanaman untuk ditanam pada lokasi yang telah diberikan izin.  

Karena Kelompok merasa memiliki dan berharap bahwa dengan melakukan penanaman pada lokasi izin yang telah diberikan mereka akan mendapatkan hasil. Sebagai contoh KTH Lestari Alam yang terletak didesa Palakka Kecamatan barru Kabupaten Barru  yang telah memiliki Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan sejak tahun 2016 dan sampai sekarang ini sudah melakukan penanaman berbagai jenis tanaman.

Dengan demikian dengan adanya Pemberian akses legal kepada masyarakat berupa Program pembangunan kehutanan Melalui Pehutanan Sosial dalam hal ini  kegiatan Hutan Kemasyarakatan yang diberikan kepada kelompok tani hutan atau kelompok masyarakat dengan sendirinya dapat meningkatkan partisifasi masyarakat  terutama kelompok tani hutan, mereka melakukan melakukan penanaman. 

Mereka melakukan pemeliharaan tanaman dan mereka melakukan pengamanan hutan perlindungan lingkungan mencegah terjadinya banjir dan erosi serta mendukung produktivitas sumberdaya hutan serta melestarikan keaneka ragaman Hayati.  dengan adanya kegiatan HKm  maka Kelompok tani hutan berfartisifasi aktif dalam menjaga keamanan dan melestariakan hutan.    

Sumber

Permen LHK  No 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial

Permen LKH No 87 tahun 2018 Tentang Kelompok tani Hutan 

Permen LHK No 23 Tahun 2021 Tentang rehabilitasi Hutan dan Lahan 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun