Perhutanan Sosial adalah Sistem Pengelolaan hutan Lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan hutan  Negara atau hutan Hak/adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat Hukum adat Sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesjahteraannya, keseimbangan Lingkungan dan Sosial Budaya, dalam bentuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK).
Hutan Kemasyarakatan ( HKm ) merupakan salah satu skema  dari 5 ( lima ) skema  kegiatan Perhutanan Sosial. Hutan Kemasyarakatan  pemanfaatan utamanya adalah untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan disekitar kawasan Hutan.Â
Dengan Memberikan Izin kepada masyarakat untuk mengelola kawasan Hutan setidaknya masyarakat merasa memiliki mereka benar benar memanfaatkan menjaga dan melakukan penanaman dalam kawasan hutan sehingga dengan sendirinya masyarakat sudah berpartisipasi melakukan rehabilitasi hutan tanpa menunggu adanya program rehabilitasi Hutan  dari Pemerintah.Â
Dengan adanya izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm)  yang diberikan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH)  maka dengan sendirinya kelompok berusaha untuk melakukan Kegiatan penanaman dan  Pemeliharaan  tanaman dalam kawasan hutan,  baik itu Penanaman Jenis MPTS maupun jenis tanaman agroforestry dengan harapan memperoleh hasil yang nantinya akan meningkatkan pendapatan yang mengarah pada peningkatan kesejahteraanya.Â
Kelompok Tani Hutan ( KTH) dalam hal ini adalah kumpulan Petani warga negara indonesia yang mengelola usaha dibidang kehutanan di dalam dan diluar kawasan Hutan yang telah dibentuk oleh Masyarakat setempat yang disetujui oleh Kepala Desa.Â
Dengan adanya izin yang diberikan kepada kelompok tani hutan,  mereka berusaha untuk menanami kawasan hutan, mereka berusaha mencari bibit untuk ditanam baik itu dengan menghubungi instansi yang terkait dengan mengajukan proposal maupun dengan pengadaan secara swadaya oleh  kelompok  yaitu dengan membeli bibit tanaman untuk ditanam pada lokasi yang telah diberikan izin. Â
Karena Kelompok merasa memiliki dan berharap bahwa dengan melakukan penanaman pada lokasi izin yang telah diberikan mereka akan mendapatkan hasil. Sebagai contoh KTH Lestari Alam yang terletak didesa Palakka Kecamatan barru Kabupaten Barru  yang telah memiliki Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan sejak tahun 2016 dan sampai sekarang ini sudah melakukan penanaman berbagai jenis tanaman.
Dengan demikian dengan adanya Pemberian akses legal kepada masyarakat berupa Program pembangunan kehutanan Melalui Pehutanan Sosial dalam hal ini  kegiatan Hutan Kemasyarakatan yang diberikan kepada kelompok tani hutan atau kelompok masyarakat dengan sendirinya dapat meningkatkan partisifasi masyarakat  terutama kelompok tani hutan, mereka melakukan melakukan penanaman.Â
Mereka melakukan pemeliharaan tanaman dan mereka melakukan pengamanan hutan perlindungan lingkungan mencegah terjadinya banjir dan erosi serta mendukung produktivitas sumberdaya hutan serta melestarikan keaneka ragaman Hayati.  dengan adanya kegiatan HKm  maka Kelompok tani hutan berfartisifasi aktif dalam menjaga keamanan dan melestariakan hutan.  Â
Sumber
Permen LHK Â No 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial