Akibat dari banyaknya kejadian dimana pihak aparat kemanan seperti Kepolisian mengentengkan kasus pelecehan seksual ini membuat banyak korban dari kasus ini enggan untuk melapor pada pihak Kepolisian, karena mereka berfikir bahwasannya meskipun mereka melaporkannya kepada pihak Kepolisian hasilnya akan tetap mengambang dan bahkan tidak diusut tuntas. Hal tersebut sedikit demi sedikit nantinya akan merusak integritas serta nama baik dari Kepolisian.
Ketegasan dari pihak aparat keamanan seperti Kepolisian sangat diperlukan untuk menangani kasus pelecehan seksul ini, supaya hukum yang ada di Indonesia saat ini dapat memebrikan efek jera terhadap para pelaku dari kasus ini, sehingga tidak akan terjadi kasus yang serupa dikemudian hari yang akan selalu membayangi perempuan, mulai dari perempuan yang berusia dibawah umur, sampai perempuan yang telah lansia. Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwasannya saat ini banyak sekali kekurangan dalam proses penanganan kasus pelecehan seksual ini.
Kasus pelecehan seksual yang menimpa siswa kelas 6 SD di Bau-Bau ini menjadi salah satu kasus pelecehans eksual yang sangat disayangkan sekali, mengingat sebagian pelaku dari kasus ini masih anak-anak dibawah umur dan masih butuh pantauan yang cukup serius dari orang tua.Â
Menurut saya kasus ini merupakan kasus Yang terjadi akibat faktor kurangnya edukasi dari keluarga terutama dari orang tua sebagaimna yang telah saya sinngungdiawal mengenai faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kasus pelecehan seksual. Selain peran aparat penegak hukum, peran dari Orang tua untuk mengatasi masalah ini juga sangat dibutuhkan, sepertihalnya memberikan pengawasan serta edukasi kepada sang anak tentang burukmya kasus pelecehan seksual tersebut.
Jika berbicara mengenai hukuman terhadap kasus pelecehan seksual, hal tersebut sudah terdapat dasar hukumnya yakni dalam Pasal 281-289 KUHP Lama, serta terdapat pula dalam Pasal 292-294 KUHP Lama, yang mana Pasal-Pasal tersebut telah mengatur tentang larangan tindak pidana pelecehan seksual, sehingga dengan adanya Pasal-Pasal tersebut dapat memberikan perlindungan bagi korban dan mmberikan hukuman berupa sanksi yang tegas terhadap para pelaku dari kasus pelcehan seksual tersebut.
Dengan adanya peraturan berupa Pasal-Pasal tersebut sudah dapat dipastikan bahwasannya di Indonesai yang menerapkan hokum positif sangat melarang terjadinya kasus pelecehan seksual, karena dampaknya yang tentunya sangat merugikan bagi korban. Saya sangat berharap jika terdapat kasus-kasus pelecehan seksual serta kasus-kasus lainnya jangan hanya ramai diawal pemberitaanya saja, dimana saat awal-awal semua pihak sangat gencar untuk membela korban, namun lama-kelamaan hilang dan lenyap bak ditelan bumi.
Semoga dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa siswa kelas 6 SD di Bau-Bau Sulawesi Tenggara tersebut dapat segera diusut  tuntas serta diberikan hukuman berupa sanksi yang setimpal guna memberikan efek jera terhadapkorban, sehingga tidak terjadi kasus yang serupa dikemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H