Mohon tunggu...
MISBAHUL KARIMAH
MISBAHUL KARIMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka dengan hal hal yang berhubungan dengan menulis dan membaca artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini: Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpa Siswi SD di Bau-Bau

1 Juli 2024   12:03 Diperbarui: 1 Juli 2024   13:08 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini di Indonesia tidak pernah lepas dari yang namanya kasus pelecehan seksual di setiap harinya, mulai dari pelecehan seksual terhadap anak-anak dibawah umur, gadis remaja, dewasa, hingga lansiapun turut menjadi korban pelecehan seksual di Indonesia. Akan tetapi pelecehan seksual ini tidak hanya selalu terjadi kepada gadis/perempuan saja, melainkan Laki-laki pun juga bias menjadi korban dari kasus ini. 

Jika ditelusuri angka dari kasus pelecehan seksual di Indonesai saat ini telah mencapai 4.179 kasus pelecehan seksua lpertanggal 3 Maret 2024, sehingga kasus pelecehan seksual ini bukan lagi menjadi hal yang baru ditelinga masyarakat Indonesia.

Para pelaku dari kasus pelecehan seksual ini melakukan perbuatan tersebut tentunya dengan alasan untuk memuaskan nafsu bejatnya, tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi terhadap korban, sepertihalnya mengalami trauma hingga depresi yang tentunya hal tersebut sangat merugikan bagi korban. 

Rata-rata kasus pelecehan seksual ini bias terjadi karena para pelaku yang merasa memiliki kuasa atau jabatan yang tinggi, sehingga mereka merasa bebas untuk dapat melakukan hal tersebut. Akan tetapi selain adanya faktor tersebut juga terdapat faktor lain yang meneyebabkan para pelaku melakukan kasus tersebut, yakni faktor kurangnya edukasi dari keluarga terutama dari orang tua.

Kasus pelecehan seksual selalu menjadi sorotan serta perbincangan masyarakat luas, terutama para perempuan yang merupakan korban terbanyak dari kasus ini. Namun meskipun kasus ini telah merajalela dan menjadi permasalahan yang umum, nampaknya saat ini di Indonesia belum ada hukum yang kuat untuk melindungi para korban dari kasusini.

Meskipun kasus pelecehan seksual ini telah memakan banyak korban dan merajalela, terkadang kasus tersebut kurang mendapatkan repson yang positif dari para aparat penegak hukum, sepertihalnya yang terjadi di daerah Bau-Bau Sulawesi Tenggara yang terdapat kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi kelas 6 SD yang diperkosa oleh 26 orang pelaku, yang mana sebagian pelaku tersebut masih anak-anak. 

Dikabarkan bahwasannya korban tersebut mengalami trauma hingga memutuskan untuk putus sekolah yang disebabkan karena kasus pelecehan seksual tersebut. Kasus ini sudah dilaporkan oleh keluarga mulai awal bulan Mei lalu tapi hingga saat ini proses penyelesaian dari kasus ini masih mengambang, sehingga para pelaku dari kasus ini masih terus berkeliaran dengan bebas. 

Menurut saya seharusnya para aparat penegak hokum seperti Kopolisian harus bertindak tegas serta tidak mengabaikan kasus pelecehan seksual ini. 

Selain itu menurut saya kasus pelecehan seksual ini tidak dapat dianggap remeh dan tidak pantas jika diselesaikan dengan kata damai,mengingat dampaknya yang sangat merugikan bagi korban. Dalam hal ini seharusnya hukum dapat memberikan ruang yang aman bagi para korban dari kasus pelecehan seksual ini.

Di dalam kasus pelecehan seksual ini pihak aparat penegak hukum seperti Kepolisian harus bertindak adil dalam menangani kasus pelecehan seksual yang sedang merajelela di Indonesia ini, pihak Kepolisian jangan lalu bersikap timpang (Berat sebelah) jika pelaku dari kasus ini adalah seseorang yang punya kuasa atau jabatan tinggi. 

Karena yang seperti saya sampaikan mengingat dampak yang terjadi akibat kasus pelecehan seksual ini para pelaku harus dijatuhkan hukuman berupa sanksi yang setimpal, serta mengingat dalam kasus ini yang menjadi korban adalah siswi kelas 6 SD yang notabennya adalah anak yang masih dibawah umur, Saya berharap para aparat penegak hukum bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun