Sebagian besar dari kita sudah sangat familiar dengan konsep bank sebagai tempat penyimpanan uang.Â
Di bank, kita bisa menabung uang tunai, membuka deposito, atau melakukan transaksi keuangan lainnya.Â
Namun, tahukah Anda bahwa saat ini pemerintah Indonesia sedang merencanakan untuk mengembangkan sebuah inovasi keuangan baru, yaitu bank emas?Â
Ini bukan hanya soal menyimpan emas, tetapi juga mencakup perdagangan, pembiayaan, dan berbagai layanan keuangan yang berkaitan dengan emas.
Bank emas adalah konsep baru yang dapat mengubah cara kita berinteraksi dengan emas sebagai aset.Â
Apa Itu Bank Emas?
Secara sederhana, bank emas adalah lembaga yang menyediakan layanan keuangan terkait dengan emas.Â
Konsep ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.Â
Dalam POJK ini, kegiatan usaha bullion merujuk pada semua aktivitas yang berhubungan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK), baik itu berupa penyimpanan, perdagangan, hingga pembiayaan yang berbasis emas.
Hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk menyimpan emas mereka di tempat yang aman dan terjamin.Â
Emas yang disimpan di bank emas tidak hanya akan menjadi aset yang "terparkir" begitu saja, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai transaksi finansial.Â