Biaya denda ini tidak hanya menambah beban finansial, tetapi juga bisa merusak arus kas bulanan Anda.Â
Selain itu, keterlambatan pembayaran juga bisa memengaruhi catatan kredit Anda di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK, yang akan berdampak pada kemampuan Anda untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.
Sebagai contoh, jika Anda terlambat membayar cicilan KPR, Anda mungkin dikenakan denda sebesar 1% dari total cicilan yang belum dibayar.Â
Bayangkan jika keterlambatan ini terjadi berulang kali, jumlah denda yang harus dibayar bisa menjadi beban tambahan yang tidak diinginkan.
8. Hindari Cicilan untuk Barang Konsumtif
Cicilan sebaiknya digunakan untuk kebutuhan produktif, bukan untuk barang konsumtif yang nilainya cepat turun.Â
Cicilan untuk kebutuhan konsumtif, seperti gadget terbaru atau barang elektronik yang tidak terlalu diperlukan, akan membebani keuangan dalam jangka panjang karena barang-barang ini cenderung mengalami depresiasi.
Sebagai contoh, daripada mengambil cicilan untuk membeli ponsel model terbaru, lebih baik gunakan dana tersebut untuk kebutuhan produktif, seperti kursus keterampilan atau investasi yang bisa meningkatkan penghasilan di masa depan.
9. Pahami Konsekuensi Gagal Bayar
Pahami risiko yang akan dihadapi jika terjadi gagal bayar cicilan. Selain denda, reputasi finansial juga akan tercatat buruk dalam BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang bisa mempersulit pengajuan pinjaman di masa depan.
Misalnya, jika kamu memiliki kredit motor dan menunggak cicilan, selain terkena denda, catatan buruk ini akan membuat kamu kesulitan mendapatkan pinjaman penting di masa depan, seperti untuk modal usaha atau keadaan darurat.
10. Diskusikan Pengambilan Cicilan dengan Keluarga
Terakhir, untuk cicilan yang melibatkan jumlah besar atau jangka waktu panjang, seperti KPR atau pinjaman modal usaha, sebaiknya diskusikan terlebih dahulu dengan pasangan atau anggota keluarga yang terlibat.Â
Keputusan ini akan memengaruhi keuangan bersama dan membutuhkan komitmen dari semua pihak.