Membeli rumah adalah impian banyak orang, tetapi tidak semua orang mampu membelinya secara tunai. Oleh karena itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi populer di kalangan masyarakat.Â
Namun, muncul pertanyaan yang sering mengganggu benak para calon pembeli: Apakah mencicil KPR itu sebuah investasi?Â
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami lebih dalam mengenai konsep investasi, utang, dan keuntungan yang diharapkan dari membeli rumah.
Memahami Konsep KPR
KPR adalah produk perbankan yang memungkinkan individu untuk membeli rumah dengan cara mencicil.Â
Dalam sistem KPR, bank memberikan pinjaman kepada pembeli untuk membeli properti, dan pembeli akan membayar kembali pinjaman tersebut dengan cicilan bulanan selama jangka waktu tertentu, biasanya antara 10 hingga 20 tahun.
Saat membeli rumah melalui KPR, calon pembeli biasanya diharuskan membayar uang muka (down payment atau DP) yang berkisar antara 10% hingga 30% dari harga rumah.Â
Setelah itu, sisa harga rumah akan dibiayai oleh bank, dan pembeli akan mengembalikan pinjaman tersebut dengan bunga yang telah disepakati.
Aliran Uang dalam KPR
Mari kita ilustrasikan dengan contoh. Bayangkan Andre membeli sebuah rumah seharga Rp800 juta. Ia membayar DP sebesar Rp200 juta, sehingga utang KPR yang harus dilunasi adalah Rp600 juta.Â
Jika cicilan bulanan sebesar Rp5 juta, kita dapat melihat di mana uang tersebut mengalir.
Setiap kali Andre membayar cicilan KPR, uang tersebut mengalir ke bank. Bank, dalam hal ini, akan mencatat pembayaran cicilan sebagai pemasukan mereka.Â