Peluncuran iPhone 16 di Indonesia terhambat oleh regulasi lokal yang mengharuskan setiap produk elektronik memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 35% untuk mendapatkan izin penjualan.Â
Ketentuan ini dirancang untuk mendorong perusahaan teknologi asing berinvestasi dalam industri lokal, yang bertujuan mendukung perekonomian nasional dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia.Â
Meski menjadi salah satu pasar yang besar bagi produk Apple, Indonesia menghadapi kendala karena raksasa teknologi asal Amerika Serikat ini belum memenuhi persyaratan TKDN.
Mengapa iPhone 16 Belum Memenuhi Syarat TKDN?
TKDN adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk menekan perusahaan teknologi agar menyertakan unsur-unsur lokal dalam proses produksi.Â
Apple masih perlu menambahkan investasi sekitar Rp 200 miliar untuk memenuhi persyaratan TKDN di Indonesia.Â
Sejauh ini, perusahaan telah berinvestasi sebesar Rp 1,4 triliun dari total Rp 1,6 triliun yang diharuskan.Â
Sayangnya, nilai investasi ini masih belum mencukupi untuk meloloskan iPhone 16 dalam proses perizinan penjualan di Indonesia.
Sebagai pembanding, Apple telah menanamkan investasi yang sangat besar di Vietnam, mencapai sekitar Rp 255 triliun atau lebih dari 160 kali lipat dari yang ada di Indonesia.Â
Vietnam kini menjadi salah satu basis produksi utama Apple di Asia, menggantikan sebagian peran China.Â
Keputusan ini memicu diskusi mengenai mengapa Apple lebih memilih Vietnam dibanding Indonesia, padahal jumlah pengguna iPhone di Indonesia sangat besar dan terus bertambah.