Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Sarjana Ekonomi Universitas Negeri Malang, suka menulis tentang ekonomi dan puisi, pegiat literasi keuangan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

KPR 35 Tahun: Menjawab Impian atau Menambah Beban Finansial?

31 Juli 2024   06:00 Diperbarui: 31 Juli 2024   11:56 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Mimpi memiliki rumah pribadi adalah salah satu harapan terbesar banyak orang, terutama generasi muda yang tengah memulai perjalanan hidup mereka. 

Memiliki tempat tinggal yang nyaman dan stabil merupakan langkah penting menuju kemandirian finansial dan keamanan keluarga. 

Namun, dengan kenaikan harga properti yang pesat dan pendapatan yang belum tentu mengikuti tren tersebut, membeli rumah sering kali terasa seperti sebuah impian yang sulit dicapai. 

Dalam upaya mengatasi masalah ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR memperkenalkan wacana skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor 35 tahun. 

Namun, apakah skema ini benar-benar dapat menjawab tantangan finansial yang dihadapi generasi muda?

Latar Belakang Skema KPR 35 Tahun

Skema KPR 35 tahun merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memudahkan akses kepemilikan rumah bagi generasi muda, khususnya Gen Z dan milenial. 

Dengan menawarkan tenor yang lebih panjang, diharapkan beban cicilan bulanan menjadi lebih ringan dan lebih terjangkau. Namun, meski terdengar menjanjikan, kebijakan ini tidak luput dari kontroversi dan kekhawatiran. 

Beberapa pihak berpendapat bahwa walaupun cicilan bulanan menjadi lebih rendah, total biaya yang harus dibayar selama masa pinjaman bisa jauh lebih tinggi.

Keuntungan dari Skema KPR 35 Tahun

Keuntungan utama dari skema KPR 35 tahun adalah penurunan beban cicilan bulanan. Dengan tenor yang lebih panjang, pembayaran cicilan dapat dilakukan dengan jumlah yang lebih kecil setiap bulannya. 

Hal ini tentu dapat meringankan beban anggaran bulanan, terutama bagi mereka yang baru memulai karier atau yang pendapatannya masih terbatas. 

Selain itu, cicilan bulanan yang lebih ringan bisa memberikan ruang bagi pemilik rumah untuk mengalokasikan dana ke pos-pos lain, seperti tabungan, investasi, atau kebutuhan sehari-hari.

Beberapa pengamat keuangan menganggap bahwa skema ini merupakan langkah positif, terutama jika dibandingkan dengan program-program KPR lainnya. 

Penurunan beban cicilan bulanan bisa membuat kepemilikan rumah menjadi lebih terjangkau bagi generasi muda yang mungkin belum memiliki banyak aset atau tabungan. 

Selain itu, skema ini dapat menjadi solusi bagi mereka yang menginginkan stabilitas tempat tinggal tanpa harus menghadapi beban cicilan yang terlalu besar di awal.

Risiko dan Tantangan dari Skema KPR 35 Tahun

Meskipun ada keuntungan, skema KPR 35 tahun juga memiliki sejumlah risiko dan tantangan. Salah satu kekhawatiran utama adalah total biaya yang harus dibayar selama masa pinjaman. 

Meskipun cicilan bulanan lebih rendah, bunga yang harus dibayar dalam jangka panjang bisa menjadi sangat tinggi. Seiring berjalannya waktu, bunga yang dibayar dapat menambah beban finansial secara signifikan.

Meskipun cicilan bulanan mungkin terlihat lebih terjangkau, total biaya yang dibayar dalam jangka panjang bisa jauh lebih tinggi. Selain itu, ketidakpastian suku bunga yang naik turun juga bisa menjadi masalah. 

Bunga floating rate yang berubah-ubah dapat menambah ketidakpastian dalam perencanaan keuangan, membuat perhitungan total biaya menjadi lebih rumit dan tidak dapat diprediksi.

Perbandingan Skema KPR Berdasarkan Durasi

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana skema KPR 35 tahun dibandingkan dengan skema lainnya, mari kita lihat perbandingan antara dua skema KPR yang umum digunakan:

  1. Skema KPR 15 Tahun

    • Harga Rumah: Rp 700 juta
    • Uang Muka (15%): Rp105 juta
    • Pinjaman KPR: Rp 595 juta
    • Bunga Fix Rate 5% selama 2 Tahun, Bunga Floating Rate 14% selama 13 Tahun
    • Cicilan Selama 24 Bulan Pertama: Rp4,7 juta
    • Cicilan Selama 13 Tahun Berikutnya: Rp7,3 juta
    • Total Biaya Selama Masa KPR: Rp 1,25 miliar (Cicilan Pokok Rp 595 juta, Bunga Rp 690 juta)
  2. Skema KPR 30 Tahun

    • Harga Rumah: Rp 700 juta
    • Uang Muka (15%): Rp105 juta
    • Pinjaman KPR: Rp595 juta
    • Bunga Fix Rate 5% selama 2 Tahun, Bunga Floating Rate 12% selama 28 Tahun
    • Cicilan Selama 2 Tahun Pertama: Rp3,1 juta
    • Cicilan Selama 28 Tahun Berikutnya: Rp6 juta
    • Total Biaya Selama Masa KPR: Rp 2,15 miliar (Cicilan Pokok Rp 595 juta, Bunga Rp 1,5 miliar)

Dari perbandingan ini, dapat dilihat bahwa meskipun cicilan bulanan lebih rendah dengan tenor yang lebih panjang, total biaya yang dibayar selama masa pinjaman bisa jauh lebih tinggi. 

Dengan kata lain, meskipun skema KPR 35 tahun menawarkan cicilan bulanan yang lebih rendah, total biaya jangka panjangnya bisa menjadi sangat besar. Hal ini memerlukan pertimbangan yang matang sebelum memutuskan untuk mengambil skema ini.

Alternatif: Sewa atau Beli Rumah?

Dengan tingginya total biaya yang terkait dengan skema KPR 35 tahun, banyak orang kini mempertimbangkan opsi untuk menyewa rumah dan menginvestasikan sisa uangnya. 

Menyewa rumah bisa memberikan fleksibilitas dan memungkinkan seseorang untuk mengalokasikan dana untuk investasi atau tabungan. 

Ini bisa menjadi pilihan yang lebih baik jika seseorang tidak memiliki masalah psikologis terkait kepemilikan rumah atau jika mereka lebih memilih fleksibilitas dalam memilih tempat tinggal.

Namun, bagi mereka yang merasa bahwa memiliki rumah adalah sebuah kebutuhan psikologis atau yang lebih suka stabilitas, membeli rumah melalui KPR bisa menjadi alternatif terakhir. 

Penting untuk diingat bahwa membeli rumah melalui KPR biasanya lebih mahal dalam jangka panjang dibandingkan dengan menyewa dan menginvestasikan sisa uangnya.

Program Subsidi Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah telah meluncurkan program subsidi rumah terjangkau melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). 

Program ini bertujuan untuk membantu MBR memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, ada beberapa kendala dalam pelaksanaan program ini.

Ketersediaan rumah terjangkau dalam program subsidi sering kali terbatas, dan banyak kuota yang tersedia sudah habis. 

Misalnya, untuk tahun 2024, disiapkan 100.000 unit rumah subsidi, tetapi kuotanya sudah terpenuhi. 

Selain itu, ada isu terkait subsidi yang tidak tepat sasaran, di mana rumah subsidi sering kali dibeli sebagai aset investasi, bukan sebagai rumah pertama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Skema KPR 35 tahun adalah upaya pemerintah untuk mempermudah akses kepemilikan rumah bagi generasi muda. Dengan tenor yang lebih panjang, diharapkan cicilan bulanan menjadi lebih ringan. 

Namun, skema ini juga memiliki risiko, terutama terkait dengan total biaya yang harus dibayar selama masa pinjaman dan ketidakpastian suku bunga.

Bagi calon pemilik rumah, penting untuk mempertimbangkan baik-baik keuntungan dan kerugian dari skema KPR panjang serta mengevaluasi opsi lain seperti menyewa dan berinvestasi. 

Pemerintah perlu terus mencari solusi yang lebih efektif untuk membantu generasi muda menjangkau kepemilikan rumah yang terjangkau dan berkelanjutan di masa depan. 

Keputusan akhir harus didasarkan pada situasi keuangan pribadi, kebutuhan jangka panjang, dan preferensi individu. 

Dengan perencanaan yang matang, diharapkan generasi muda dapat mencapai impian mereka memiliki rumah pribadi tanpa harus menghadapi beban finansial yang berat di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun