Pinjaman online, atau yang lebih dikenal dengan sebutan "pinjol", telah menjadi topik pembicaraan hangat di Indonesia.Â
Banyaknya pemberitaan tentang pinjol, terutama yang ilegal, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.Â
Banyak orang mengalami kesulitan membayar pinjaman mereka karena bunga yang sangat tinggi, sementara yang lain mengalami teror dari penagih utang atau bahkan menerima transfer uang dari pinjol tanpa pernah mendaftar.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Desember 2023, lebih dari 18 juta warga Indonesia aktif meminjam melalui pinjol.Â
Jumlah ini setara dengan 6% dari total penduduk Indonesia. Dana yang dipinjamkan melalui pinjol mencapai Rp 9,64 triliun, jumlah yang cukup besar bila dibandingkan dengan dana desa yang hanya Rp 1 triliun pada 2024.Â
Bahkan, dana pinjol ini cukup untuk membiayai sekitar 8.000 desa di Indonesia.
Pengguna Pinjol: Milenial dan Gen Z
Menariknya, mayoritas pengguna pinjol adalah generasi milenial dan Gen Z yang masih banyak mengalami ketidakstabilan finansial, terutama mereka yang termasuk dalam generasi sandwich.Â
Generasi sandwich adalah mereka yang harus menanggung biaya hidup orang tua dan anak-anak mereka sendiri, sehingga sering kali mengalami tekanan finansial yang berat.Â
Akibatnya, banyak dari mereka yang akhirnya bergantung pada jasa pinjol sebagai solusi cepat untuk mendapatkan dana.
Berdasarkan data OJK pada Juni 2024, jumlah pinjol yang terdaftar dan berizin OJK mencapai 100-an.Â