Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Sarjana Ekonomi Universitas Negeri Malang, suka menulis tentang ekonomi dan puisi, pegiat literasi keuangan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Fenomena Pinjaman Online (Pinjol) di Indonesia: Berkah atau Musibah

25 Juli 2024   06:00 Diperbarui: 25 Juli 2024   10:02 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pinjaman online, atau yang lebih dikenal dengan sebutan "pinjol", telah menjadi topik pembicaraan hangat di Indonesia. 

Banyaknya pemberitaan tentang pinjol, terutama yang ilegal, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini. 

Banyak orang mengalami kesulitan membayar pinjaman mereka karena bunga yang sangat tinggi, sementara yang lain mengalami teror dari penagih utang atau bahkan menerima transfer uang dari pinjol tanpa pernah mendaftar.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Desember 2023, lebih dari 18 juta warga Indonesia aktif meminjam melalui pinjol. 

Jumlah ini setara dengan 6% dari total penduduk Indonesia. Dana yang dipinjamkan melalui pinjol mencapai Rp 9,64 triliun, jumlah yang cukup besar bila dibandingkan dengan dana desa yang hanya Rp 1 triliun pada 2024. 

Bahkan, dana pinjol ini cukup untuk membiayai sekitar 8.000 desa di Indonesia.

Pengguna Pinjol: Milenial dan Gen Z

Menariknya, mayoritas pengguna pinjol adalah generasi milenial dan Gen Z yang masih banyak mengalami ketidakstabilan finansial, terutama mereka yang termasuk dalam generasi sandwich. 

Generasi sandwich adalah mereka yang harus menanggung biaya hidup orang tua dan anak-anak mereka sendiri, sehingga sering kali mengalami tekanan finansial yang berat. 

Akibatnya, banyak dari mereka yang akhirnya bergantung pada jasa pinjol sebagai solusi cepat untuk mendapatkan dana.

Berdasarkan data OJK pada Juni 2024, jumlah pinjol yang terdaftar dan berizin OJK mencapai 100-an. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun