Sesuaikan dengan Kebutuhan: Pastikan pinjaman yang diambil benar-benar untuk kebutuhan yang mendesak, bukan untuk keperluan konsumtif. Misalnya, untuk membayar biaya pendidikan, tagihan rumah sakit, atau modal usaha.
Perhitungkan Kemampuan Membayar: Hitung dengan cermat kemampuan finansial Anda untuk membayar kembali pinjaman. Jangan sampai jumlah utang melebihi kemampuan membayar, karena bunga dan denda keterlambatan pinjol bisa sangat besar.
Cek Legalitas Pinjol: Pastikan pinjol yang digunakan terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengecek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK.
Hindari Pinjaman Berbunga Tinggi: Jangan tergiur dengan kemudahan proses pinjaman jika bunga yang ditawarkan sangat tinggi. Bunga yang tinggi bisa membuat Anda terjebak dalam lingkaran utang yang sulit keluar.
Bayar Tepat Waktu: Usahakan untuk membayar pinjaman sebelum atau tepat pada saat jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan yang besar.
Pinjol: Berkah atau Musibah?
Pinjol bisa menjadi berkah jika digunakan dengan bijak dan dari penyedia yang legal. Banyak pelaku UMKM yang merasakan manfaat pinjaman dari pinjol untuk mengembangkan usahanya.Â
Namun, di sisi lain, pinjol juga bisa menjadi musibah jika tidak digunakan dengan hati-hati. Maraknya pinjol ilegal dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang kasar menimbulkan banyak masalah bagi masyarakat.
Pemerintah dan OJK terus berupaya untuk memperketat regulasi dan pengawasan terhadap pinjol, serta melakukan edukasi kepada masyarakat. Namun, pada akhirnya, keputusan ada di tangan masyarakat sendiri.Â
Dengan menggunakan pinjol secara bijak dan bertanggung jawab, masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini sebagai solusi keuangan yang bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H