Urbanisasi yang pesat telah mengubah lanskap perkotaan di Indonesia, memicu permintaan akan perumahan yang semakin meningkat.Â
Namun, dengan lonjakan harga properti terutama di daerah perkotaan, kepemilikan rumah menjadi semakin sulit dijangkau oleh banyak orang.Â
Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah dan sektor perbankan mencari solusi inovatif, salah satunya adalah melalui pengenalan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor 35 tahun.Â
Urbanisasi dan Harga Properti
Indonesia menghadapi dua masalah utama terkait perumahan: urbanisasi yang pesat dan keterjangkauan harga properti di daerah perkotaan.Â
Urbanisasi telah mengakibatkan peningkatan populasi di kota-kota besar, meningkatkan permintaan akan perumahan di daerah tersebut.Â
Namun, lonjakan harga properti, terutama di daerah perkotaan, telah membuat kepemilikan rumah semakin sulit dijangkau oleh banyak orang, terutama generasi muda atau yang dikenal sebagai generasi Z.
Generasi Z merupakan kelompok yang paling terdampak oleh kesulitan ini, karena mereka memasuki tahap kehidupan di mana kepemilikan rumah menjadi prioritas.Â
Namun, dengan biaya hidup yang tinggi dan keterbatasan finansial, membeli rumah menjadi tantangan yang nyata bagi banyak dari mereka.Â
Dalam konteks ini, diperlukan solusi yang inovatif untuk memberikan akses perumahan yang lebih luas kepada generasi Z dan masyarakat urban pada umumnya.
Konsep KPR 35 Tahun: Solusi bagi Akses Perumahan
Dalam konteks kesenjangan akses perumahan di perkotaan, konsep KPR 35 tahun muncul sebagai solusi inovatif.Â