Dalam kasus perdata, perusahaan pinjol dapat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap nasabah yang gagal bayar.Â
Gugatan ini biasanya mencakup pembayaran pokok utang, bunga, dan biaya keterlambatan.
Namun, dalam situasi di mana nasabah gagal bayar dan mencoba untuk menghindar, baik dengan berpindah tempat tinggal atau menghindari kontak, perusahaan pinjol memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib, dengan dasar penipuan dan penggelapan.Â
Ini adalah upaya untuk menjaga keamanan bisnis pinjaman online yang sah.
Tentu saja, upaya penagihan hutang harus dilakukan sesuai dengan hukum dan etika. Menggunakan kekerasan atau ancaman fisik tidak diperbolehkan.Â
Di sisi lain, jika terdapat tindakan kekerasan dari pihak perusahaan pinjol atau kolektor yang ditunjukkan kepada nasabah, nasabah berhak melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib dan mengambil langkah hukum.
Tindakan Hukum Terhadap Perusahaan Pinjol
Selain tindakan hukum terhadap nasabah, perusahaan pinjol juga harus mematuhi peraturan dan aturan yang berlaku.Â
Jika sebuah perusahaan pinjol melanggar hukum atau melakukan praktik penagihan yang tidak etis, nasabah memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran tersebut.Â
OJK adalah otoritas yang bertanggung jawab atas pengawasan perusahaan keuangan, termasuk perusahaan pinjol.Â
Nasabah dapat melaporkan pelanggaran perusahaan pinjol kepada OJK, yang kemudian akan melakukan penyelidikan.
Tindakan hukum juga dapat diambil terhadap perusahaan pinjol yang ilegal. Perusahaan pinjol ilegal seringkali tidak memiliki izin yang sah dan tidak diawasi oleh OJK.Â