Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Suka menulis tentang ekonomi dan puisi, financial literacy enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Gagal Bayar dalam Pinjaman Online (Pinjol): Tindakan Hukum dan Perlindungan Konsumen

26 Oktober 2023   18:00 Diperbarui: 27 Oktober 2023   00:36 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi gagal bayar. sumber: freepik

Kemajuan teknologi telah mengubah banyak aspek kehidupan kita, termasuk dalam hal peminjaman uang. 

Di era modern ini, konsep konvensional berutang ke bank dan melibatkan berbagai akad serta jaminan bukan lagi satu-satunya pilihan. 

Semua menjadi lebih mudah dengan tawaran pinjaman instan yang bisa diakses langsung melalui perangkat gadget. 

Sayangnya, dengan kemudahan ini juga muncul berbagai masalah yang perlu ditangani dengan bijak.

Pinjaman Digital: Kemudahan dan Risiko

Perkembangan teknologi membuka pintu bagi platform pinjaman online atau yang sering disebut dengan Pinjol (Pinjaman Online). 

Dalam sekejap, seseorang dapat mengajukan pinjaman dengan hanya berbekal perangkat smartphone, mengunggah foto diri dan KTP, dan secara cepat mendapatkan dana yang dibutuhkan. 

Kemudahan ini tentu saja sangat menggiurkan, terutama bagi mereka yang mendesak memerlukan uang. Namun, kemudahan ini juga memiliki risiko yang signifikan.

Kurangnya Edukasi dan Transparansi

Salah satu masalah utama adalah kurangnya edukasi yang cukup. 

Ketika seseorang menerima pinjaman, seringkali mereka tidak tahu secara pasti berapa bunga yang harus dibayar atau apa konsekuensi dari keterlambatan pembayaran. 

Berbeda dengan bank konvensional yang memiliki aturan baku, di dunia pinjaman digital ini seringkali kurang transparansi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun