Pada tanggal 4 Oktober 2023, gempita media sosial di Indonesia yang terbiasa berburu baju-baju murah dengan video pendek menarik harus berhenti sejenak.Â
Hal ini terjadi setelah TikTok Indonesia secara resmi mengumumkan penutupan TikTok Shop pada pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.Â
Keputusan ini mengguncang para pengguna TikTok yang selama ini aktif dalam berbelanja melalui platform ini.Â
Namun, penutupan TikTok Shop tidak terjadi begitu saja; ada latar belakang dan alasan yang melatarbelakangi kebijakan ini.
Penutupan TikTok Shop: Latar Belakang dan Alasan
Penutupan TikTok Shop yang diumumkan melalui laman resmi TikTok Indonesia merupakan hasil dari peraturan pemerintah yang baru-baru ini dikeluarkan.Â
Permendak Nomor 31 tahun 2023 adalah peraturan yang mengatur perbedaan antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.Â
Tujuannya adalah untuk menciptakan kondisi perdagangan yang lebih adil dan memastikan keberlangsungan usaha pedagang konvensional.
Salah satu alasan yang mendasari penutupan TikTok Shop adalah praktik "predatory pricing" atau penjualan barang-barang impor dengan harga sangat murah.Â
Kementerian Perdagangan menyadari bahwa 90% perusahaan di Indonesia adalah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), dan pemerintah berkomitmen untuk mendukung mereka agar dapat bersaing di pasar domestik dan bahkan ekspor ke pasar internasional.Â
Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha ini, dan penutupan TikTok Shop dianggap sebagai langkah yang tepat.