Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Suka menulis tentang ekonomi dan puisi, financial literacy enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Mengatasi Dampak Kredit Macet terhadap Peluang Kerja

29 Agustus 2023   18:00 Diperbarui: 31 Agustus 2023   09:30 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tangkapan layar akun twitter @kawtuz

Di tahap ini, pihak bank mungkin masih melihat aliran kas yang cukup baik, namun kurang mampu dalam membayar kewajiban. 

Status Dalam Perhatian Khusus dapat mengindikasikan adanya potensi masalah keuangan.

Non-Performing Loan: Kurang Lancar (Kol 3), Diragukan (Kol 4), dan Macet (Kol 5)

Status Kurang Lancar menunjukkan keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari hingga 120 hari. Pada tahap ini, debitur sudah menunggak pembayaran pokok atau bunga selama beberapa bulan. 

Status Diragukan menunjukkan keterlambatan lebih dari 120 hari hingga 180 hari. 

Pada tahap ini, debitur dianggap memiliki keterbatasan dalam membayar angsuran, bahkan jika masih memiliki aliran kas yang baik. 

Status Macet menunjukkan debitur tidak membayar angsuran lebih dari 180 hari. 

Ini merupakan status terendah dalam kualitas kredit, dan pihak bank perlu mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk pelelangan agunan.

Dampak dari status kolektabilitas kredit yang buruk, terutama pada posisi Macet, dapat sangat merugikan bagi pencari kerja. 

Banyak perusahaan menggunakan status kredit sebagai salah satu pertimbangan dalam proses seleksi. 

Ini memunculkan kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas kredit untuk mempertahankan peluang karir yang baik.

Surat keterangan Layak Kredit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun