Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Suka menulis tentang ekonomi dan puisi, financial literacy enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Menggali Potensi Koperasi di Era Digital: Kelembagaan, Tata Kelola dan Regulasi

14 Juli 2023   18:00 Diperbarui: 15 Juli 2023   13:27 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun memiliki potensi yang besar, sektor koperasi dihadapkan pada berbagai tantangan dalam kelembagaan dan tata kelola. Salah satu tantangan utamanya adalah masalah penggelapan dana anggota koperasi yang sering kali terjadi. 

Kasus seperti Pandawa, Indosurya, dan Koperasi Sejahtera Bersama mencerminkan pola penipuan yang berulang kali terjadi di sektor ini. 

Modus operandi yang umum adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dengan janji imbal hasil atau bunga yang jauh di atas tingkat bunga perbankan, namun pada akhirnya gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada anggota.

Kasus-kasus ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam tata kelola koperasi dan pengawasan yang belum memadai. Regulasi yang mengatur sektor koperasi juga masih relatif tidak seketat di sektor keuangan lainnya. 

Oleh karena itu, koperasi perlu diperkuat dengan regulasi yang lebih kuat untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya.

Selain itu, dalam sejarahnya, regulasi koperasi di Indonesia juga mengalami perubahan yang cukup signifikan. 

Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang No. 1 tahun 2013 tentang Badan Hukum Koperasi, Pengembangan, dan Penguatan sejalan dengan Regulasi Sektor Keuangan menjadi dasar hukum koperasi di Indonesia. 

Namun, revisi undang-undang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks ini, perlu dilakukan kajian mendalam dan perbaikan regulasi yang mendukung perkembangan koperasi di Indonesia.

Mengembangkan Regulasi yang Kuat dan Efektif

Untuk membangun sektor koperasi yang sehat dan berdaya, revisi undang-undang perkoperasian menjadi langkah yang penting. Proses revisi undang-undang ini perlu melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, kementerian terkait, lembaga pengawas, koperasi, dan masyarakat. 

Dalam proses ini, penting untuk mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan.

Salah satu aspek yang perlu diperkuat dalam regulasi adalah tata kelola koperasi yang baik. Hal ini meliputi pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabilitas yang tinggi, serta pengawasan yang efektif. 

Koperasi perlu mengadopsi praktik-praktik tata kelola yang baik yang telah terbukti berhasil di sektor keuangan dan bisnis lainnya.

Selain itu, perlindungan terhadap anggota koperasi dan masyarakat juga harus menjadi fokus utama dalam revisi undang-undang perkoperasian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun