Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dan Perceraian dalam Perspektif Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   22:06 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:18 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

C. Urgensi pencatatan perkawinan 

Pencatatan nikah sangatlah penting karena memiliki dampak yang besar secara sosiologis, religious, dan yuridis. Berikut adalah penjelasannya:

1. Sosiologis

Pencatatan perkawinan dapat membantu masyarakat dalam mengakui status suami-istri secara resmi. Hal ini akan membantu mencegah munculnya masalah dalam hubungan keluarga dan sosial, seperti hubungan gelap dan perselingkuhan. Selain itu, pencatatan perkawinan juga dapat membantu dalam pembangunan sosial dan pembangunan nasional secara umum, karena keluarga merupakan unit dasar dari masyarakat dan negara.

2. Religious

Pencatatan perkawinan sangat penting dalam agama karena dapat menegaskan status suami-istri secara resmi. Dalam beberapa agama, pernikahan memiliki status yang sakral dan dianggap sebagai salah satu bentuk ibadah. Dengan pencatatan perkawinan, pasangan dapat diakui secara resmi oleh agama dan dapat memenuhi kewajiban-kewajiban keagamaan mereka, seperti mengurus zakat, haji, dan ibadah lainnya.

3.Yuridis

Pencatatan perkawinan memiliki dampak yang besar secara yuridis karena akan memudahkan pasangan untuk mengakses hak-hak dan perlindungan hukum. Pasangan yang telah dicatatkan pernikahannya memiliki hak yang sama di hadapan hukum, seperti hak waris, hak asuh anak, dan hak-hak lainnya. Selain itu, pencatatan perkawinan juga dapat membantu pemerintah dalam mengatur dan mengontrol perkawinan, seperti dalam hal perizinan pernikahan, pengaturan perceraian, dan masalah-masalah lain yang terkait dengan perkawinan.

Bila pernikahan tidak dicatatkan, maka pasangan tidak memiliki perlindungan hukum dan hak yang sama di hadapan hukum. Ini dapat memicu munculnya berbagai masalah, seperti ketidakadilan dalam pembagian harta warisan, kesulitan dalam mengurus hak asuh anak, dan kesulitan dalam mengakses hak-hak lainnya. 

Selain itu, pasangan yang tidak dicatatkan pernikahannya juga rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan diskriminasi sosial. Hal ini dapat merugikan pasangan dan masyarakat secara umum. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan sangatlah penting dan perlu diperhatikan dengan serius oleh setiap pasangan yang ingin menikah.

D. Pandangan ulama dan KHI (Kompilasi Hukum Islam)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun