Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dan Perceraian dalam Perspektif Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   22:06 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:18 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UTS HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA 

Nama : Muhamad Misbah Al Amin 

Nim : 212121102 

Kelas : Hki 4c

A. Hukum Perdata Islam di Indonesia

 

merujuk pada sistem hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam kehidupan sehari-hari yang didasarkan pada ajaran Islam. Hukum Perdata Islam ini berlaku untuk orang Muslim dan non-Muslim yang mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam dalam kehidupan mereka.

Sistem Hukum Perdata Islam di Indonesia mencakup hukum tentang pernikahan, perceraian, warisan, wakaf, zakat, dan perjanjian-perjanjian bisnis lainnya. Hukum Perdata Islam di Indonesia didasarkan pada sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, Hadis, Ijma' (kesepakatan para ulama), dan Qiyas (analogi hukum).

Di Indonesia, Hukum Perdata Islam diterapkan secara resmi di pengadilan agama, yang merupakan bagian dari sistem peradilan di Indonesia. Pengadilan agama bertugas untuk menyelesaikan sengketa hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah perdata Islam, seperti perceraian, warisan, dan harta bersama.

Seiring dengan perkembangan masyarakat yang semakin maju dan kompleks, Hukum Perdata Islam di Indonesia terus mengalami perkembangan dan penyesuaian dengan kebutuhan zaman. Kini, terdapat banyak upaya untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional yang lebih luas di Indonesia.

B. Prinsip perkawinan dalam Undang-Undang

 Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) adalah sebagai berikut:

a. Persetujuan dan Kesepakatan

Prinsip ini menegaskan bahwa perkawinan hanya boleh dilakukan atas dasar kesepakatan dan persetujuan yang sah antara kedua belah pihak yang ingin menikah. Hal ini terkait dengan kebebasan berkontrak dan menentukan pilihan dalam hubungan perkawinan. 

b. Kebebasan dan Kesetaraan

Kedua belah pihak yang ingin menikah harus memiliki kebebasan dan kesetaraan dalam memilih pasangan hidupnya. Tidak ada yang boleh dipaksa atau diperbudak dalam perkawinan. Prinsip ini sejalan dengan hak asasi manusia yang memperjuangkan kesetaraan gender dan perlindungan dari diskriminasi.

c. Monogami

Prinsip monogami menegaskan bahwa perkawinan hanya dilakukan antara satu pria dengan satu wanita. Hal ini berarti tidak diperbolehkan untuk melakukan poligami atau perkawinan dengan lebih dari satu pasangan. Prinsip ini merupakan implementasi dari nilai-nilai moral dan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

c. Kesinambungan Keluarga

Prinsip ini menegaskan bahwa perkawinan harus menghasilkan keluarga yang harmonis, sehat, dan berkualitas. Pasangan yang menikah harus mampu membangun keluarga yang bahagia, sejahtera, dan produktif. Prinsip ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yang mengutamakan kesejahteraan keluarga.

e. Perlindungan Hukum

Prinsip ini menegaskan bahwa perkawinan harus dilindungi oleh hukum dan negara. Hal ini terkait dengan hak-hak dan kewajiban pasangan dalam perkawinan, seperti hak waris, hak asuh anak, dan hak-hak lainnya yang dilindungi oleh hukum. Prinsip ini juga terkait dengan perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga dan diskriminasi terhadap pasangan dalam perkawinan.

C. Urgensi pencatatan perkawinan 

Pencatatan nikah sangatlah penting karena memiliki dampak yang besar secara sosiologis, religious, dan yuridis. Berikut adalah penjelasannya:

1. Sosiologis

Pencatatan perkawinan dapat membantu masyarakat dalam mengakui status suami-istri secara resmi. Hal ini akan membantu mencegah munculnya masalah dalam hubungan keluarga dan sosial, seperti hubungan gelap dan perselingkuhan. Selain itu, pencatatan perkawinan juga dapat membantu dalam pembangunan sosial dan pembangunan nasional secara umum, karena keluarga merupakan unit dasar dari masyarakat dan negara.

2. Religious

Pencatatan perkawinan sangat penting dalam agama karena dapat menegaskan status suami-istri secara resmi. Dalam beberapa agama, pernikahan memiliki status yang sakral dan dianggap sebagai salah satu bentuk ibadah. Dengan pencatatan perkawinan, pasangan dapat diakui secara resmi oleh agama dan dapat memenuhi kewajiban-kewajiban keagamaan mereka, seperti mengurus zakat, haji, dan ibadah lainnya.

3.Yuridis

Pencatatan perkawinan memiliki dampak yang besar secara yuridis karena akan memudahkan pasangan untuk mengakses hak-hak dan perlindungan hukum. Pasangan yang telah dicatatkan pernikahannya memiliki hak yang sama di hadapan hukum, seperti hak waris, hak asuh anak, dan hak-hak lainnya. Selain itu, pencatatan perkawinan juga dapat membantu pemerintah dalam mengatur dan mengontrol perkawinan, seperti dalam hal perizinan pernikahan, pengaturan perceraian, dan masalah-masalah lain yang terkait dengan perkawinan.

Bila pernikahan tidak dicatatkan, maka pasangan tidak memiliki perlindungan hukum dan hak yang sama di hadapan hukum. Ini dapat memicu munculnya berbagai masalah, seperti ketidakadilan dalam pembagian harta warisan, kesulitan dalam mengurus hak asuh anak, dan kesulitan dalam mengakses hak-hak lainnya. 

Selain itu, pasangan yang tidak dicatatkan pernikahannya juga rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan diskriminasi sosial. Hal ini dapat merugikan pasangan dan masyarakat secara umum. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan sangatlah penting dan perlu diperhatikan dengan serius oleh setiap pasangan yang ingin menikah.

D. Pandangan ulama dan KHI (Kompilasi Hukum Islam)

tentang perkawinan wanita hamil dapat bervariasi tergantung pada konteks dan kondisi individu yang bersangkutan. Namun secara umum, ada beberapa pandangan yang dapat dijadikan acuan:

1. Ulama dan KHI memperbolehkan perkawinan wanita hamil jika kehamilannya tidak menjadi penghalang atau mengganggu pelaksanaan ibadah atau perkawinan itu sendiri.

2. Perkawinan wanita hamil yang dilakukan karena terpaksa (misalnya karena kehamilan di luar nikah) dapat dilakukan dengan syarat tidak merugikan pihak yang terlibat dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

3. Ulama dan KHI menghimbau agar calon suami mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kebutuhan wanita hamil sebelum melangsungkan perkawinan.

4. Jika kehamilan wanita hamil diketahui setelah perkawinan dilangsungkan, maka pernikahan tersebut tetap sah dan tidak perlu dibatalkan.

5. Dalam hal kehamilan mengganggu kesehatan atau keselamatan ibu dan janin, maka perkawinan dapat ditunda sampai kondisi kesehatan membaik.

Namun, penting untuk diingat bahwa pandangan ulama dan KHI hanyalah pandangan umum dan setiap kasus dapat memiliki kekhususan masing-masing. Oleh karena itu, jika terdapat perbedaan pendapat atau situasi yang kompleks, sebaiknya konsultasikan dengan ahli agama atau pakar hukum Islam terkait.

E. Cara menghindari perceraian

ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan:

-Komunikasi yang baik: Penting untuk berbicara dengan pasangan Anda secara terbuka dan jujur. Ini akan membantu mencegah ketidaksepahaman dan menyelesaikan masalah sebelum mereka menjadi lebih besar.

-Kompromi: Pernikahan adalah tentang memberi dan menerima, jadi penting untuk belajar mengambil keputusan bersama dan memahami kebutuhan satu sama lain. Ini berarti menemukan solusi yang dapat diterima bersama untuk masalah yang muncul.

-Terbuka terhadap perubahan: Kehidupan selalu berubah, dan Anda harus bersedia untuk mengubah dan menyesuaikan diri dengan pasangan Anda. Ini berarti belajar mengenali perubahan dalam hubungan Anda dan mengambil tindakan untuk mengatasi masalahnya.

-Terapi: Terkadang, ketika masalah menjadi lebih besar dan tidak dapat diatasi dengan sendirinya, terapi dapat membantu. Terapis dapat membantu pasangan untuk mengidentifikasi masalah dan memberikan strategi untuk mengatasinya.

-Kompromi: Pernikahan adalah tentang memberi dan menerima, jadi penting untuk belajar mengambil keputusan bersama dan memahami kebutuhan satu sama lain. Ini berarti menemukan solusi yang dapat diterima bersama untuk masalah yang muncul.

Namun, terkadang meskipun telah dilakukan upaya terbaik untuk menjaga pernikahan tetap kuat, perceraian mungkin tetap terjadi. Jika ini terjadi, penting untuk menjaga kesehatan mental dan fisik Anda serta anak-anak (jika ada) selama proses perceraian dan setelahnya.

F. REVIEW BUKU

Hukum perdata Islam (penerapan Hukum Keluarga dan Hukum bisnis Islam di indonesia) 

 Penulis: Siska Lis Sulistiani, M.MAg., M.E.Sy.

Buku hukum perdata Islam yang membahas penerapan hukum Keluarga dan hukum bisnis Islam di Indonesia, menunjukkan bahwa sistem hukum Islam memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Muslim di Indonesia.

Dalam penerapan hukum keluarga Islam, terdapat beberapa prinsip yang harus dipegang teguh, seperti prinsip keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. Hal ini penting agar ketentuan hukum keluarga dapat berfungsi dengan baik dalam mengatur hubungan keluarga dan membantu masyarakat Muslim untuk mencapai kehidupan keluarga yang harmonis.

Sementara itu, penerapan hukum bisnis Islam juga sangat penting dalam mengatur kegiatan ekonomi masyarakat Muslim di Indonesia. Hukum bisnis Islam menekankan pada prinsip keadilan, transparansi, dan kebersamaan dalam melakukan transaksi bisnis. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aktivitas bisnis dilakukan dengan cara yang adil dan beretika.

Buku hukum perdata Islam tentang penerapan hukum keluarga dan hukum bisnis Islam di Indonesia dapat memberikan inspirasi yang besar bagi kita dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Berikut beberapa inspirasi yang dapat diambil dari buku tersebut:

Menjalin hubungan keluarga yang harmonis

Buku hukum perdata Islam dapat membantu kita memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan keluarga, seperti pernikahan, perceraian, nafkah, dan waris. Dengan memahami hukum-hukum ini, kita dapat menjalin hubungan keluarga yang harmonis, memahami hak dan kewajiban kita sebagai anggota keluarga, dan meminimalisir konflik yang mungkin terjadi.

Menjalankan bisnis dengan etika Islam yang baik

Buku hukum bisnis Islam dapat memberikan inspirasi bagi kita dalam menjalankan bisnis dengan etika yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Misalnya, buku tersebut dapat membahas tentang riba, gharar, dan maysir, yang dilarang dalam Islam. Dengan memahami hal-hal ini, kita dapat menjalankan bisnis dengan cara yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menjaga keadilan dalam berhukum

Hukum Islam selalu menekankan pentingnya keadilan dalam berhukum. Dalam buku hukum perdata Islam, kita dapat mempelajari tentang bagaimana menentukan hak dan kewajiban dalam suatu permasalahan yang berkaitan dengan hukum keluarga atau bisnis. Dengan menjaga keadilan, kita dapat mencegah ketidakadilan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum Islam.

Memperkuat iman dan keislaman kita

Buku hukum perdata Islam dan hukum bisnis Islam dapat membantu kita memperkuat iman dan keislaman kita. Dalam buku tersebut, kita dapat mempelajari tentang nilai-nilai Islam yang harus dijunjung tinggi, seperti kejujuran, keadilan, dan kasih sayang. Dengan mengamalkan nilai-nilai ini dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat memperkuat iman dan keislaman kita serta menjadi teladan bagi masyarakat sekitar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun