Mohon tunggu...
Ipul Misbach
Ipul Misbach Mohon Tunggu... -

Olah Roso, menjadi hidup lebih hidup ...

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Konflik Amerika Vs. Iran

24 April 2012   05:03 Diperbarui: 4 April 2017   18:14 10374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Juni 2010

Resolusi DK PBB No 1929/2010

Memperketat sangsi dalam bidang perdagangan, finansial dan investasi terhadap industri minyak dan gas

Tanggal 23 Maret 2007, Iran menangkap 15 Marinir Inggris yang berupaya melakukan penyusupan ke wilayah Iran. Inggris dan Amerika meradang, padaOktober 2007 Amerika menjatuhkan sangsi terhadap Bank Sepah, Bank Arian, Bank Kargoshaee, Bank Melli dan Bank Saderat sebagai upaya blokade perdagangan Iran. Ketegangan semakin meningkat di Januari 2008, ketika Angkatan Laut Amerika dan Iran sudah saling berhadapan di Selat Hormuz. Pada Juni 2008, Iran melakukan blokade Selat Hormuz selama lima jam sebagai respon rencana penyerangan Israel.

Pada April 2009, kembali Amerika menjatuhkan sangsi IRPSA (the Iran Refined Petroleum Sanctions Act of 2009) yang berisi ancaman kepada pihak yang terlibat dalam industri penyulingan minyak Iran. Pada 18 Juni 2009, Inggris membekukan aset Iran senilai $1.59 miliar. Pada 19 November 2009, Amerika menambahkan sangsi IRPSA meliputi pelarangan penjualan peralatan eksplorasi minyak dan gas terhadap Iran, baik itu yang dilakukan negara, perusahaan maupun individu. Pada 26 Juli 2010, Uni Eropa mengesahkan sanksi untuk membatasi kegiatan investasi minyak dan gas dalam upaya membatasi produksi gas alam Iran.

Pada November 2011, IAEA mengeluarkan laporan mengenai program nuklir Iran, bahwa kemajuan program nuklir Iran telah sampai pada tahap kemampuan membuat hulu ledak untuk rudal nuklir. Iran diminta menghentikan program nuklirnya atau akan dijatuhkan embargo terhadap eksport minyak Iran.

Presiden Iran, Ahmadijenad, mengatakan bahwa Iran tidak akan menghentikan program nuklir yang ditujukan untuk kepentingan damai dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Fasilitas pengayaan uranium Natanz hanya menghasilkan uranium dengan kadar 20 persen, sementara untuk membuat senjata nuklir dibutuhkan uranium berkadar 90 persen. Sebagai penandatangan Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan anggota Badan Energi Atom Internasional (IAEA), Iran berhak mendayagunakan teknologi nuklir untuk tujuan damai. Hal itu dibuktikan pada 4 September 2011 dimana PLTN Bushehr telah mampu menyalurkan listrik ke berbagai gardu listrik.

Ahmadinejad juga menegaskan bahwa Iran tidak berambisi membangun senjata nuklir, daripada biaya untuk membangun senjata nuklir lebih baik untuk mengembangkan budaya dan sastra. “AnggaranIran untuk riset nuklir hanya 250 juta dolar AS, sementara Presiden Obama telah menambah alokasi 81 miliar dolar AS untuk meningkatkan teknologi bom nuklir mereka di tahun ini saja, Amerika punya 5.000 Hulu Ledak Nuklir, mengapa hanya Iran yang diributkan. Negara-negara macam USA inilah yang berbahaya. Bukannya Iran.” kata Ahmadinejad, sebagaimana dikutip dari Irib (26/1/2011).

Iran merasa diperlakukan tidak adil dalam hal ini, karena semakin Iran kerjasama dengan IAEA semakin Iran dipojokkan. Iran menuduh bahwa IAEA adalah boneka Amerika-Israel yang berkonspirasi untuk menghancurkan Iran. Pada 11 Januari 2012, Mustafa Ahmadi-Roshan (direktur pengayaan uranium Natanz) tewas usai ditemui sejumlah anggota IAEA ketika melakukan inpeksi terhadap nuklir Iran. Pola serangan terhadap Mustafa mirip dengan korban-korban sebelumnya dan selalu berkaitan dengan IAEA.

Beberapa Serangan Terhadap Iran Yang Ditujukan Untuk Menghambat Program Nuklir Iran

Waktu

Serangan

Keterangan

Januari 2007

Ardeshir Hoseynpur (Ahli fisika nuklir Iran)

Tewas akibat gas beracun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun